Warta

Munas III Jam'iyyatul Qurra' wal Huffadz NU Permasalahkan Transliterasi

Senin, 20 Maret 2006 | 03:09 WIB

Brebes, NU Online

Standar transliterasi yang dipakai di perguruan tinggi dinilai bermaslah. Alih-alih memudahkan umat Islam dan para akademisi dalam melafadzkan kata-kata berbahasa Arab, transliterasi telah menyebabkan banyak kesalahan baca. Hal ini tidak tepat ketika kata-kata berbahasa Arab yang dimaksud adalah ayat-ayat dalam kitab suci al-Qur'an yang harus dilafadzkan sesuai aturan ilmu tajwid.

Demikian dalam rapat pleno pengesahan hasil-hasil sidang komisi Munas III Jam'iyyatul Qurra' wal Huffadz Nahdlatul Ulama (JQH NU) di Pondok Pesantren Al-Hikmah, Brebes, Saabtu (19/3). Para peserta Munas pertama-tama membahas penulisan kata Huffadz (para penghafal: red). "Orang-orang Jakarta akhirnya biasa mengucapkan semua huruf dengan "z" padahal sebenarnya tidak tepat," kata seorang peserta.

<>

Salah seorang anggota Mejelis Ilmi JQH NU Hj. Istibsyaroh yang juga calon Guru Besar UIN Jakarta mempersilahkan kepada Munas untuk memilih trasliterasi yang dipakai di perguruan tinggi, yang umum dalam masyarakat, atau yang lebih mendekatkan dengan cara yang benar. "Kata khuffadz itu kalau menurut transliterasi yang benar di dunia akademis huruf akhirnya memakai z dengan tanda titik di atasnya. Kalau memakai zh itu tidak ada dalam aturan manapun. Terserah kita memilih yang mana," katanya.

Menurut Istibsyaroh semestinya Departemen Agama dan Departemen Pendidikan bersama-sama pihat tekait mengadakan pertemuan untuk menyepakati transliterasi yang benar dan disosialisasikan segera kepada masyarakat. Saat ini, menurutnya, ada beberapa macam trasliterasi yang berlaku di perguruan tinggi. Sementara beberapa penerbit buku Islam mempunyai standar trasliterasi yang berbeda-beda sehingga membingungkan masyarakat.

Para peserta Munas III juga menyoal penulisan huruf ta'rif "al" di perguruan tinggi seperti dalam kalimat "nahdlatul ulama" menjadi "nahdlatu al-ulama". Aturan ini dinilai menjauhkan masyarakat dari cara baca yang benar. Munas akhirnya menyerahkan keputusan pemakaian transliterasi ini kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Sementara itu sidang komisi rekomendasi Munas III menghasilkan beberapa rekomendasi, antara lain JQH NU meminta Departemen Agama (Depag) melarang adanya penertbitan al-Qur'an tanpa seizin Depag dan atas persetujuan organisasi-organisasi terkait seperti JQH NU. Munas juga merekomendasikan kepada Depag untuk membentuh dewan tashhih al-Qur'an (korektor: red) yang dianggotai oleh organisasi-oraganisasi terkait.(nam)