Warta

NU Kota Semarang Minta Warganya Tak Terprovokasi Kasus FPI-AKKBB

Sabtu, 7 Juni 2008 | 04:34 WIB

Semarang, NU Online
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Semarang, Jawa Tengah, langsung merespon instruksi Pengurus Besar NU yang meminta warganya tetap tenang dan tak terprovokasi terkait kasus antara Front Pembela Islam dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB).

“PCNU mengimbau, warga NU senantiasa membangun tiga persaudaraan: ukhuwwah Islamiyah (persaudaraan sesama umat Islam), ukhuwwah wathaniyah (persaudaraan sesama anak bangsa), dan ukhuwwah basyariyah (persaudaraan sesama umat manusia).”<>

Demikian imbauan PCNU Kota Semarang yang ditandatangani Rais Syuriyah KH A. Hadlor Ihsan dan Ketua Tanfidziyah H M. Kabul Supriyadhie, Jumat (6/6) kemarin.

Di sisi lain, PCNU juga meminta kepada semua kalangan untuk menghentikan kekerasan dalam bentuk apa pun, oleh dan terhadap siapa pun, serta kapan pun. Imbauan itu juga berkaitan dengan tuntutan pembubaran FPI, seperti dilakukan oleh kalangan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dan Gerakan Pemuda Kebangkitan Bangsa (Garda Bangsa).

Sebelumnya, PBNU menginstruksikan kepada warga dan jajaran kepengurusan NU se-Indonesia agar tak melibatkan diri terkait kasus penyerangan massa FPI terhadap aktivis AKKBB di Jakarta, 1 Juni lalu.

PBNU menegaskan, kasus yang kemudian disusul tuntutan pembubaran FPI pimpinan Riziq Shihab itu tidak ada kaitannya dengan NU sebagai organisasi.

“Menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepenguruan NU di seluruh Indonesia untuk menahan diri dan tidak melibatkan diri dalam konflik antara massa FPI dan kelompok AKKBB yang terjadi hari Minggu, 1 Juni 2008, karena hal itu tidak ada kaitannya dengan NU sebagai organisasi.”

Demikian salah satu isi instruksi PBNU yang ditandatangani Prof Dr KH Chotibul Umam (Rais), Ahmad Bagdja (Ketua) dan Dr H Endang Turmudi MA (Sekretaris Jenderal), di Jakarta, Rabu (4/6).

Selanjutnya, PBNU menyerahkan semua masalah tindakan kekerasan yang dilakukan FPI kepada pihak yang berwenang dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, kalangan Nahdliyin (sebutan untuk warga NU) tidak terprovokasi atas kasus tersebut. (sm/rif)