Warta

NU: Ormas Islam Harus Jalankan Amanah Keagamaan dan Kebangsaan

Senin, 20 Februari 2012 | 00:39 WIB

Jakarta, NU Online - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Said Aqil Siroj, mendesak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menghasilkan UU Organisasi Kemasyarakatan yang benar-benar menjadi payung hukum secara kuat. Khusus Ormas Islam, diharapkan mencantumkan 2 syarat utama, yaitu siap menjalankan amanah keagamaan dan kebangsaan.

"Yang di luar itu Pemerintah harus bisa bertindak tegas. Yang sudah ada dikoreksi lagi, yang belum dan akan ada harus diperketat perizinannya," tegas Kiai Said di Jakarta, Ahad (19/2). <>

Untuk amanah keagamaan yang dimaksud adalah Ormas Islam harus bisa menjalankan tugasnya berdakwah secara benar, yaitu menyampaikan ajaran Islam yang Rahmatan Lil 'Alamain.

"Sebenarnya bukan hanya Ormas. Itu tanggung jawab kita semua sebagai umat muslim untuk menyampaikan Islam yang benar, Islam yang membawa kedamaian, tidak dengan cara-cara kekerasan," tegas Kiai Said tanpa menyebut nama Ormas tertentu.

Sementara amanah kebangsaan disebutkan menjadi syarat mutlak, tidak hanya Ormas Islam melainkan juga yang berdiri dengan visi misi di luar keagamaan. Sebuah Ormas di Indonesia, masih kata Kiai Said, harus bisa membantu Pemerintah untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat.

"Seperti NU sudah jelas sangat mendukung keutuhan NKRI, lainnya seperti Muhammadiyah juga memiliki pandangan yang sama. Intinya Ormas yang tidak mendukung keutuhan NKRI harus dikoreksi," tuntas Kiai Said.

 

Penulis: Emha Nabil Haroen