Komisi Bahstul Masail Diniyyah Qonuniyyah (Bidang Kegamaan Perundang-undangan) Muktamar ke 32 NU menghasilkan keputusan agar proses pemilu kepala daerah tingkat gubernur dihapus.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Qonuniyyah Muktamar ke 32 NU Ridwan Lubis. Menurut dia, Pilkada Gubernur dihapus karena dinilai menyedot biaya yang mahal serta berpotensi menimbulkan konflik.<>
"Kita mengusulkan agar gubernur diajukan oleh partai politik/independen lau dipilih oleh DPRD I. Dari DPRD mengirimkan 2-3 orang, lalu presiden memilihnya, pertimbangannya karena gubernur adalah wakil pemerintah pusat," ujarnya di Asrama Haji Sudiang Makassar, Jum'at (26/3).
Di samping persoalan tersebut, Ridwan menyebutkan, dalam praktiknya tidak jarang antara bupati/walikota tidak memiliki hubungan yang harmonis dengan gubernur akibat perebutan kekuasaan. "Karena Bupati/Walikota juga merasa memiliki kekuasaan, sehingga posisi gubernur tidak ada kewibawaan," cetusnya.
Oleh karenanya, dengan usulan demikian, Ridwan berharap agar partai hendaknya menyiapkan kadernya untuk dapat mengisi pos di level gubernur sehingga bisa diajukan oleh DPRD di tingkatan provinsi. (ful)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
2
Para Kiai Sepuh Sampaikan Seruan Moral Jelang Muktamar Ke-35 NU, Soroti Penggalangan Dukungan Calon AHWA
3
Khutbah Jumat: Belajar Menjadi Orang yang Amanah dan Profesional dari Rasulullah
4
Kiai-Kiai Sepuh Harap Muktamar Ke-35 NU Berjalan Baik, Jujur, Adil, dan Berakhlakul Karimah
5
PWNU Jateng Deklarasikan Muktamar Ke-35 NU yang Jujur, Bersih, Terbuka, Beradab
6
Data Terbaru Gempa NTT: 78 Meninggal Dunia, 907 Luka-Luka, 92 Ribu Warga Mengungsi, 4.256 Gempa Susulan
Terkini
Lihat Semua