Komisi Bahstul Masail Diniyyah Qonuniyyah (Bidang Kegamaan Perundang-undangan) Muktamar ke 32 NU menghasilkan keputusan agar proses pemilu kepala daerah tingkat gubernur dihapus.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Qonuniyyah Muktamar ke 32 NU Ridwan Lubis. Menurut dia, Pilkada Gubernur dihapus karena dinilai menyedot biaya yang mahal serta berpotensi menimbulkan konflik.<>
"Kita mengusulkan agar gubernur diajukan oleh partai politik/independen lau dipilih oleh DPRD I. Dari DPRD mengirimkan 2-3 orang, lalu presiden memilihnya, pertimbangannya karena gubernur adalah wakil pemerintah pusat," ujarnya di Asrama Haji Sudiang Makassar, Jum'at (26/3).
Di samping persoalan tersebut, Ridwan menyebutkan, dalam praktiknya tidak jarang antara bupati/walikota tidak memiliki hubungan yang harmonis dengan gubernur akibat perebutan kekuasaan. "Karena Bupati/Walikota juga merasa memiliki kekuasaan, sehingga posisi gubernur tidak ada kewibawaan," cetusnya.
Oleh karenanya, dengan usulan demikian, Ridwan berharap agar partai hendaknya menyiapkan kadernya untuk dapat mengisi pos di level gubernur sehingga bisa diajukan oleh DPRD di tingkatan provinsi. (ful)
Terpopuler
1
Suyudi Ario Seto Segera Dilantik Presiden Prabowo sebagai Kapolri Hari Ini
2
Khutbah Jumat: Pentingnya Ikhlas dan Meluruskan Niat dalam Beramal
3
Wajah Baru Kepengurusan PBNU 2026-2031: Masuk Dua Tokoh Disabilitas di Kepengurusan
4
Dilantik Jadi Wantimpres, Kiai Said Siap Berikan Pertimbangan Konstruktif untuk Presiden
5
Khutbah Jumat: Memperkuat Akidah di Tengah Munculnya Keraguan tentang Tuhan
6
Khutbah Jumat: Bercanda dan Batasannya dalam Islam
Terkini
Lihat Semua