Warta

Panwas Pilkada Brebes Tak Larang Cagub-Cawagub Kampanye di Pesantren

Kamis, 19 Juni 2008 | 10:05 WIB

Brebes, NU Online
Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, tak melarang jika ada calon gubernur dan calon wakil gubernur Jateng berkampanye di kawasan pondok pesantren. Sebab, pesantren adalah lembaga pendidikan yang justru perlu mendapatkan pendidikan politik.

Demikian diungkapkan Ketua Panwas Pilkada Kabupaten Brebes, Ahmad Hanfan, kepada wartawan usai melakukan pembersihan atribut kampanye menyambut masa tenang di wilayah Kabupaten Brebes, Kamis (19/6) dinihari tadi.<>

Ia menjelaskan, pada intinya, semua pasangan cagub-cawagub, dalam masa kampanye pada 5-18 Juni lalu banyak yang melanggar aturan. Di antaranya, arak-arakan, membawa anak-anak, penyelenggaraan di tempat pendidikan, penggunaan kendaraan dinas pemerintah, pembagian sembako di luar jadwal kampanye dan pemasangan atribut kampanye di tempat-tempat yang dilarang, seperti, di jalan protokol.

Segala jenis pelanggaran, terangnya, akan ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat. “Kami tidak mempunyai hak untuk menindak,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor NU Online, Wasdiun.

Menurutnya, KPUD akan menindak bila pelanggarannya bersifat administrasi. Sedangkan bila bersifat pidana, pihak kepolisian yang akan menindaknya.

Dalam masa tenang; 19-21 Juni, pihaknya telah memberikan surat dan perintah langsung pada semua tim sukses untuk ke-5 pasangan cagub-cawagub. Tapi, hingga pukul 00.00 tidak diindahkan. Sejauh ini, pelanggaran di Kabupaten Brebes baru bersifat administrasi dan tidak ada pelanggaran pidana.

Meski demikian, pihaknya hingga kini masih menunggu laporan masyarakat tentang pelanggaran kampanye. “Jangan segan-segan melaporkan, bila terjadi pelanggaran,” tegasnya. (rif)