Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung langkah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan moratorium atas remisi hukuman terhadap koruptor. Bahkan untuk mempertajam tajinya, moratorium diusulkan dipatenkan.
Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siroj di Jakarta mengatakan, langkah Kemenkumham menerbitkan moratorium remisi sekaligus menjadi bukti keseriusan Pemerintah dalam upayanya memberantas tindak pidana korupsi. Koruptor, apapun latar belakangnyadinilai tak layak mendapatkan pengurangan hukuman.
"Rakyat itu intinya minta koruptor dihukum seberat-beratnya, karena mereka itu musuh bersama. Kalau memang sudah diputus hukuman berat ya jangan dikurang-kurangi lagi," tegas Kiai Said, Kamis, 3 Nopember 2011.
<>
Kiai Said juga mengatakan, agar moratorium dapat diberlakukan secara permanen, keberadaannya harus dipatenkan. Apakah nantinya dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden, PBNU menyerahkan sepebuhnya kepada Pemerintah.
"Kalau bisa dipatenkan itu lebih baik, apapun bentuknya rakyat pasti akan sangat senang," sambung Kiai Said.
Meski demikian Kiai Said juga meminta, agar moratorium tidak diberlakukan kepada semua koruptor. Doktor tasawuf lulusan Universitas Ummul Qura, Mekah, mengklasifikasi koruptor dalam 2 jenis, yaitu yang merugikan dan membangkrutkan negara. Jenis yang disebut terakhir itulah yang dinilai layak dihukum seberat-beratnya.
"Pokoknya jangan ada koruptor kakap yang dibebaskan. Jangan sampai yang mencuri semangka, kakau dan kapas justru dipenjara, tapi yang membangkrutkan negara dibebaskan" tandas Kang Said, demikian Kiai Said juga biasa disapa.
Terkait adanya terpidana korupsi yang berencana mensomasi Kemenkumham, Kang Said sangat menyayangkan. Langkah tersebut dinilai justru akan menyudutkan koruptor di mata masyarakat. "Mereka pasti akan semakin dimusuhi masyarakat. Rakyat itu sudah pandai, mereka bisa menilai dan sangat tidak menyukai koruptor," pungkasnya.
Redaktur : Emha Nabil Haroen
Kontributor : Samsul Hadi
Terpopuler
1
Peserta Konferensi Internasional Humanitarian Islam Disambut Barongsai di Klenteng Sam Poo Kong Semarang
2
Kunjungi Masjid Menara Kudus, Akademisi Internasional Saksikan Akulturasi Islam dan Budaya Lokal
3
Jejak Jejaring Santri dan Kiai di Sukunsari
4
Kitab Peretas Kerumitan Ushul Fiqh
5
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 62: Keyakinan Ahli Kitab dan Shabi'in
6
Hasil Mudzakarah Haji: Hasil Investasi Boleh Biayai Jamaah Lain, Dam Bisa Disembelih di Tanah Air
Terkini
Lihat Semua