Jakarta, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Hasyim Muzadi menyatakan siap mengembalikan seluruh dana bantuan yang diduga nonbujeter, jika dana tersebut dianggap hasil korupsi. "Kalau kita diberitahu itu, uang korupsi akan kita kembalikan," kata Hasyim, Jum’at.
Hasyim mengaku, pihaknya tidak tahu menahu mengenai dana tersebut. Oleh karena itu, pihaknya berharap mendapat penjelasan dari pihak terkait. "Kalau orang membantu, maka kita terima sebagai bantuan. Kita kan tidak mengerti orang yang membantu itu, korupsi atau tidak," ujarnya.
Hasyim menegaskan, jika pihaknya diduga menerima dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), maka pihaknya perlu mendapatkan penjelasan kapan dana terserbut diberikan, berapa, siapa yang menerima, dan atas nama apa.
"Apa atas nama kita pinjam, kita dibantu, atau atas nama sodaqoh, dan sebagainya. Perlu juga dijelaskan, berapa duit yang masuk ke NU apa jumlahnya triliunan," tegasnya.
Meskipun dalam kesempatan itu, Hasyim menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui persis dengan dana nonbujeter DKP tersebut. Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan NU menerima dana nonbujeter DKP. "Tidak menutup kemungkinan, kan orang NU banyak," demikian Hasyim Muzadi.
Sebelumnya, dalam nota keberatan Rokhmin yang dibacakan pengacaranya, M Assegaf, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (28/3), Rokhmin menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), NU, Muhammadiyah dan berbagai organisasi lain ikut menikmati dana nonbujeter yang membuatnya jadi terdakwa korupsi.
Namun, besarnya bantuan kepada lembaga-lembaga itu tidak diketahui hanya semuanya tercatat jelas dalam pembukuan keuangan di Departemen Kelautan dan Perikanan. (ant/mad)
Terpopuler
1
Besok Rebo Wekasan, Berikut Amalan dan Doa yang Dianjurkan
2
Alma Esbeye Siap Tampil Meriahkan Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas
3
Ngaji Al-Hikam, Perlu Fase Menepi dari Ketenaran dalam Hidup
4
Muktamar ke-35 NU Bahas Hukum DNA, Kripto, hingga Pasang Chip di Otak
5
Muktamar Ke-35 NU Bahas Revisi UU Sisdiknas dan Ketenagakerjaan, hingga Qanun Jinayat Aceh
6
Indonesia Peringkat Kedua Kasus DBD Terbesar di Dunia, PDNU Nilai Pencegahan Belum Optimal
Terkini
Lihat Semua