Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) kota Probolinggo mendukung usulan pembuatan peraturan daerah (perda) tentang minuman keras. Pada mulanya usulan pembuatan perda ini disampaikan oleh Kapolres Probolinggo AKBP AI Afriandi
Ketua PCNU Kraksaan KH As'ad Abu Hasan menegaskan, NU menyetujui usulan perda miras yang dikeluarkan oleh Polres Probolinggo, (28/4). Namun, yang harus dipikirkan menurutnya yaitu, bagaimana merealisasikan perda itu nanti.<>
Abu Hasan menyatakan kekhawatirannya, perda miras akan bernasib sama seperti perda prostitusi. Menurutnya, saat ini perda prostitusi sudah tidak efektif lagi.
"Yang perlu dipikirkan, apakah setelah dibuat, perda itu bisa direalisasikan. Harapan saya tidak seperti perda prostitusi. Sekarang sudah redup. Bahkan sudah tidak diberlakukan lagi," katanya.
Abu Hasan juga menambahkan, pada intinya para ulama setuju selama perda itu dibuat untuk kebaikan dan keselamatan generasi muda. Ia juga mengingatkan agar perda miras nantinya tidak hanya memberikan sanksi pada pemakai. Namun, juga pada penjual.
"Bahkan, kalau bisa draf perda itu disebarkan kepada masyarakat. Agar masyarakat yang mengoreksi perda itu. Harapannya, agar perda itu nanti betul-betul berfungsi," terangnya.
(min)
Terpopuler
1
Khutbah Idul Fitri 2026: Makna Kemenangan dan Kembali Ke Fitrah
2
Khutbah Idul Fitri Bahasa Arab 2026: Jadilah Hamba Sejati, Bukan Hamba Musiman: Konsistensi dalam Ketaatan Setelah Ramadhan
3
Khutbah Idul Fitri Bahasa Jawa: Idul Fitri Dinten Ganjaran lan Kabingahan
4
Khutbah Bahasa Jawa: Kautaman Silaturahim lan Cara Nepung Paseduluran
5
Khutbah Idul Fitri: Saatnya Menghisab Diri dan Melanjutkan Kebaikan
6
Khutbah Idul Fitri 2026: Refleksi Makna Kembali ke Fitrah secara Utuh
Terkini
Lihat Semua