Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) kota Probolinggo mendukung usulan pembuatan peraturan daerah (perda) tentang minuman keras. Pada mulanya usulan pembuatan perda ini disampaikan oleh Kapolres Probolinggo AKBP AI Afriandi
Ketua PCNU Kraksaan KH As'ad Abu Hasan menegaskan, NU menyetujui usulan perda miras yang dikeluarkan oleh Polres Probolinggo, (28/4). Namun, yang harus dipikirkan menurutnya yaitu, bagaimana merealisasikan perda itu nanti.<>
Abu Hasan menyatakan kekhawatirannya, perda miras akan bernasib sama seperti perda prostitusi. Menurutnya, saat ini perda prostitusi sudah tidak efektif lagi.
"Yang perlu dipikirkan, apakah setelah dibuat, perda itu bisa direalisasikan. Harapan saya tidak seperti perda prostitusi. Sekarang sudah redup. Bahkan sudah tidak diberlakukan lagi," katanya.
Abu Hasan juga menambahkan, pada intinya para ulama setuju selama perda itu dibuat untuk kebaikan dan keselamatan generasi muda. Ia juga mengingatkan agar perda miras nantinya tidak hanya memberikan sanksi pada pemakai. Namun, juga pada penjual.
"Bahkan, kalau bisa draf perda itu disebarkan kepada masyarakat. Agar masyarakat yang mengoreksi perda itu. Harapannya, agar perda itu nanti betul-betul berfungsi," terangnya.
(min)
Terpopuler
1
Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor
2
Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati Sudah Dinonaktifkan
3
Jadwal Puasa Sunnah Selama Mei 2026
4
KPAI Desak Proses Hukum Tegas Kekerasan Seksual terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor
5
Hari Buruh 2026: Prabowo Wacanakan Penurunan Potongan Aplikator Ojol hingga di Bawah 10 Persen
6
Warga Geruduk Pesantren Ndholo Kusumo Pati, Tuntut Pengusutan Dugaan Pelecehan Seksual
Terkini
Lihat Semua