Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) kota Probolinggo mendukung usulan pembuatan peraturan daerah (perda) tentang minuman keras. Pada mulanya usulan pembuatan perda ini disampaikan oleh Kapolres Probolinggo AKBP AI Afriandi
Ketua PCNU Kraksaan KH As'ad Abu Hasan menegaskan, NU menyetujui usulan perda miras yang dikeluarkan oleh Polres Probolinggo, (28/4). Namun, yang harus dipikirkan menurutnya yaitu, bagaimana merealisasikan perda itu nanti.<>
Abu Hasan menyatakan kekhawatirannya, perda miras akan bernasib sama seperti perda prostitusi. Menurutnya, saat ini perda prostitusi sudah tidak efektif lagi.
"Yang perlu dipikirkan, apakah setelah dibuat, perda itu bisa direalisasikan. Harapan saya tidak seperti perda prostitusi. Sekarang sudah redup. Bahkan sudah tidak diberlakukan lagi," katanya.
Abu Hasan juga menambahkan, pada intinya para ulama setuju selama perda itu dibuat untuk kebaikan dan keselamatan generasi muda. Ia juga mengingatkan agar perda miras nantinya tidak hanya memberikan sanksi pada pemakai. Namun, juga pada penjual.
"Bahkan, kalau bisa draf perda itu disebarkan kepada masyarakat. Agar masyarakat yang mengoreksi perda itu. Harapannya, agar perda itu nanti betul-betul berfungsi," terangnya.
(min)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
2
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
3
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
4
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
5
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
6
Innalillahi, Ketua PWNU Jawa Tengah 2003-2013 KH Muhammad Adnan Wafat
Terkini
Lihat Semua