Warta

Pekerja Muslim di Amerika Didiskriminasi Saat Ramadhan

Kamis, 3 September 2009 | 03:52 WIB

Colorado, NU Online
Pejabat Federal mengatakan, perusahan pengolahan dan pengepakan daging, JBS Swift & Co, berbasis di Colorado, bersalah atas pemecatan terhadap lebih dari 100 karyawannya. Pemecatan dilakukan setelah perusahaan dan karyawan muslim tersebut berselisih terkait istirahat berbuka puasa dan beribadah.

JBS USA bersalah atas tindak sewenang-wenang terhadap pekerja Muslim di Grellay, memberi lingkungan kerja buruk, menyerang dan mendiskriminasi selama Ramadhan tahun lalu, demikian dinyatakan Hakim Panel yang dipimpin Komisi Kesempatan Persamaan Pekerjaan (EEOC), dikutip dari The Tribune.<>

“Saya, sangat terkejut dengan hasilnya” ujar Diane King, kuasa hukum dari Denver yang mengajukan gugatan atas nama 97 pekerja yang dipecat JBS ketika mereka tidak kembali bekerja setelah pemberian skors pada September lalu.

Komisi merilis hasil investigasi setahun penuh yang didasarkan gugatan para karyawan dipecat--sebagian besar pengungsi Somalia--melawan JBS. Komisi menemukan penyebab beralasan yang diyakini menciderai Pasal VII, yakni bagian dari Undang-Undang Hak Sipil 1964, berkaitan bentuk diskriminasi terhadap karyawan.

Sebagai tambahan, EEOC juga menemukan bukti bahwa JBD menolak memberi akomodasi keagamaan terhadap pekerja Muslim dan memberi sanksi setelah mereka meminta akomodasi tersebut dan mengeluh tentang diskriminasi.

"Keputusan itu, ya, seperti itu," ujar Jurubicara JBS, Chandler Keys. "Kita akan menghadapinya."

Ia sendiri tidak setuju dengan pengaturan sidang dan keputusan Komisi, yang dilakukan selama Ramadhan tahun ini. "Saya katakan waktunya tidak dipikirkan benar."

Hal utama, menurut Chandler, yakni penyebab di balik pertikaian antara karyawan dan perusahaan telah dibenahi. Di Ramadhan tahun ini—di mana karyawan berpuasa saat bekerja--berjalan lebih mulus.

Ruang ibadah telah disediakan untuk pekerja Muslim dan mereka dibebaskan sementara dari jam kerja saat matahari tenggelam untuk melakukan ibadah.

Undang-undang Federal memang mewajibkan perusahaan untuk 'mengakomodasi selama tidak berlebihan' dan tidak mengakibatkan risiko seperti keselamatan dan efisiensi, terhadap permintaan karyawan.

"Setiap orang belajar dari cerita tahun lalu," ujar Chandler. "Kami mengajak pekerja Muslim, pekerja non-Muslim, serikat buruh, komunitas. Tahun lalu, saya pikir banyak orang bekerja di wilayah tanpa informasi. Sejak itu, semua terlibat dan mencoba mengatasi bersama. Kami senang semua duduk di atas meja."

Sebagai hasil, pengatur komisi tenaga kerja, pejabat perusahaan, kuasa hukum dan komisi penyelidikan akan bertemu untuk menegosiasikan penyelesaian. Bisa jadi itu akan memasukan penempatan kembali para pekerja yang dipecat ke posisi semula. Terkait opsi tersebut, Diane, kuasa hukum para pekerja, mengatakan, kliennya tidak memiliki tuntutan rinci.

Jika kesepakatan tidak bisa dibuat, kuasa hukum dapat menggugat secara hukum. Diane sendiri, awal pekan ini mengatakan ia belum mendengar apakah JBS telah setuju ikut dalam proses mediasi tersebut. (dar)