Pelanggaran Prinsip Kebebasan Beragama Masih Sering Terjadi di Indonesia
NU Online Ā· Jumat, 29 Agustus 2008 | 02:21 WIB
Pelanggaran terhadap prinsip kebebasan beragama masih sering terjadi di Indonesia. Padahal, Indonesia telah meratifikasi berbagai konvenan terkait Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk hak sipil politik serta ekonomi, sosial dan budaya.
Contoh paling mudah adalah kasus tragedi Monumen Nasional (Monas) yang melibatkan massa Front Pembela Islam dan para aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Jakarta pada 1 Juni 2008.<>
Demikian diungkapkan aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor DI Yogyakarta, Bambang H. Kingkin SH, saat menjadi narasumber pada seminar bertajuk Sosialisasi HAM Terkait Kebebasan Beragama di Yogyakarta, Kamis (28/8).
Contoh lain, kata Bambang, munculnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Rumah Ibadah. Menurutnya, SKB itu jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip kebebasan beragama, yakni pelanggaran berbasis judisial (violation by judicial).
āPadahal, Indonesia juga telah memiliki Undang-Undang tentang HAM Nomor 39 tahun 1999 dan Undang-Undang tentang Peradilan HAM Nomor 26 tahun 2000,ā terang Bambang.
Ia menambahkan, Deklarasi HAM se-Dunia yang merupakan kesepakatan negara-negara se-dunia dalam wadah Perserikatan Bangsa-Bangsa telah jelas melindungi kebebasan beragama sebagai sebuah hak asasi manusia.
Hal senada dikatakan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama DI Yogyakarta, Muhammad Lutfi Hasan. Menurutnya, dalam hal prinsip kebebasan beragama, perlu dibentuk fikih kerukunan umat beragama.
Al-Quran, jelasnya, dengan berbagai ayatnya, telah secara gamblang memaparkan pentingnya kebabasan beragama, tidak saja pada aspek ritual keberagamaannya, tetapi juga pada aspek-aspek kemanusiaan.
Kebebasan beragama adalah hak manusia yang diberikan Tuhan. āHal paling pokok adalah bagaimana manusia itu bisa menjadi insan yang bermanfaat dan mampu menjadi manusia yang bertakwa,ā pungkasnya. (man/rif)
Terpopuler
1
Syuriyah PBNU Harapkan Muktamar Ke-35 Digelar di Pesantren dengan Dua Kriteria
2
Khutbah Idul Adha 2026: Menguatkan Solidaritas Melalui Semangat Berbagi
3
Khutbah Jumat: Menumbuhkan Empati dan Solidaritas Sosial Melalui KurbanĀ
4
Rapat Pleno PBNU: Munas dan Konbes Digelar 20-21 Juni 2026, Lokasi Diputuskan Menyusul
5
Khutbah Idul Adha 2026: Gotong Royong dalam Pengelolaan Kurban
6
Khutbah Jumat: Meraih Pertolongan Allah dengan Membantu Sesama
Terkini
Lihat Semua