Pelanggaran Prinsip Kebebasan Beragama Masih Sering Terjadi di Indonesia
NU Online · Jumat, 29 Agustus 2008 | 02:21 WIB
Pelanggaran terhadap prinsip kebebasan beragama masih sering terjadi di Indonesia. Padahal, Indonesia telah meratifikasi berbagai konvenan terkait Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk hak sipil politik serta ekonomi, sosial dan budaya.
Contoh paling mudah adalah kasus tragedi Monumen Nasional (Monas) yang melibatkan massa Front Pembela Islam dan para aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Jakarta pada 1 Juni 2008.<>
Demikian diungkapkan aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor DI Yogyakarta, Bambang H. Kingkin SH, saat menjadi narasumber pada seminar bertajuk Sosialisasi HAM Terkait Kebebasan Beragama di Yogyakarta, Kamis (28/8).
Contoh lain, kata Bambang, munculnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Rumah Ibadah. Menurutnya, SKB itu jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip kebebasan beragama, yakni pelanggaran berbasis judisial (violation by judicial).
“Padahal, Indonesia juga telah memiliki Undang-Undang tentang HAM Nomor 39 tahun 1999 dan Undang-Undang tentang Peradilan HAM Nomor 26 tahun 2000,” terang Bambang.
Ia menambahkan, Deklarasi HAM se-Dunia yang merupakan kesepakatan negara-negara se-dunia dalam wadah Perserikatan Bangsa-Bangsa telah jelas melindungi kebebasan beragama sebagai sebuah hak asasi manusia.
Hal senada dikatakan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama DI Yogyakarta, Muhammad Lutfi Hasan. Menurutnya, dalam hal prinsip kebebasan beragama, perlu dibentuk fikih kerukunan umat beragama.
Al-Quran, jelasnya, dengan berbagai ayatnya, telah secara gamblang memaparkan pentingnya kebabasan beragama, tidak saja pada aspek ritual keberagamaannya, tetapi juga pada aspek-aspek kemanusiaan.
Kebebasan beragama adalah hak manusia yang diberikan Tuhan. “Hal paling pokok adalah bagaimana manusia itu bisa menjadi insan yang bermanfaat dan mampu menjadi manusia yang bertakwa,” pungkasnya. (man/rif)
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Libur Sekolah Awal Ramadhan 18-20 Februari 2026
2
Disambut Ketum PBNU, Presiden Prabowo Hadiri Mujahadah Kubro Harlah 100 Tahun NU di Malang
3
Resmi Dikukuhkan, Ini Susunan Pengurus MUI Masa Khidmah 2025-2030
4
Data Hilal Penentuan Awal Bulan Ramadhan 1447 H
5
Ratusan Ribu Warga Dikabarkan Bakal Hadiri Mujahadah Kubro 100 Tahun NU di Malang
6
Bumiayu Kembali Diterjang Banjir Bandang: Akses Lumpuh, Sawah dan Makam Warga Tersapu
Terkini
Lihat Semua