Wakil Ketua Lembaga Bahtsul masail PBNU KH Arwani Faishal menekankan pentingnya penyaluran langsung dana zakat kepada para mustahiq atau pihak-pihak yang berhak menerima zakat, terutama kalangan fakir miskin. Jangan sampai isu pendayagunaan zakat justru menafikan hak mustahiq zakat itu sendiri.
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat dengar pendapat tentang RUU Pengelolaan Zakat dengan Komisi VIII DPR di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (21/4).<>
”Dalam RUU ini perlu adanya penekanan bahwa zakat akan ditasarufkan kepada fuqoro’ wal masakin (fakir miskin, red). Apalagi kita masih dalam kondisi krisis. Banyak diantara anak-anak saudara kita sesama muslim yang meninggal karena kekuarangan gizi,” katanya.
Menurut Arwani, jika zakat tidak disampaikan langsung kepada para mustahiqnya alias didayagunakan, maka pendayagunaan itu harus dipastikan akan sampai kepada mustahiqnya, dan dua mustahiq yang paling utama dari 8 asnaf adalah kalangan fakir dan miskin.
”Jangan sampai maksudnya pendayagunaan tapi malah jatuhnya untuk kepentingan pribadi atau institusi zakat,” kata pengasuh Pondok Pesantren Az-Ziyadah Klender itu.
Terkait pengelolalan zakat, menurutnya, lebih baik ditangani oleh masyarakat atau organisasi kemasyarakatan, bukan oleh pemerintah atau lembaga milik pemerintah. Sementara pemerintah hanya berfungsi sebagai regulator saja.
Rapat dengar pendapat tentang RUU Pengelolaan Zakat dengan Komisi VIII DPR itu dihadiri sejumlah tokoh perwakilan dari ormas Islam, perguruan tinggi Islam dan lembaga zakat. (nam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Istiqamah Pasca-Ramadhan, Tanda Diterimanya Amalan
2
Muslim Arab dan Eropa Rayakan Idul Fitri 1447 H pada Hari Jumat, 20 Maret 2026
3
Khutbah Jumat: Anjuran Membaca Takbir Malam Idul Fitri
4
Khutbah Idul Fitri 2026: Makna Kemenangan dan Kembali Ke Fitrah
5
Khutbah Idul Fitri Bahasa Arab 2026: Jadilah Hamba Sejati, Bukan Hamba Musiman: Konsistensi dalam Ketaatan Setelah Ramadhan
6
Khutbah Idul Fitri Bahasa Jawa: Idul Fitri Dinten Ganjaran lan Kabingahan
Terkini
Lihat Semua