Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta mengatakan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkum dan HAM) menunggu kedatangan pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan PKB kubu Muhaimin Iskandar.
"Kami pasif menunggu mereka datang dengan membawa putusan MA itu," kata Andi usai membuka acara peluncuran buku panduan rancangan peraturan daerah di Jakarta, Senin.<>
Hingga kini, menurut dia, pihaknya masih berpegang pada kepengurusan PKB yang terdaftar di Depkum dan HAM yakni hasil Muktamar Semarang. "Yang terdaftar di sini hasil Muktamar Semarang. Saya tidak tahu putusan MA," katanya.
Menurut dia, jika ada pengurus PKB datang ke Depkum dan HAM maka mereka harus membawa salinan putusan MA dan menyampaikan maksud yang diminta. "Setelah itu, baru kami akan memprosesnya," katanya.
Sebelumnya, MA menolak permohonan dua kasasi PKB kubu Abdurrahman Wahid
(Gus Dur). Putusan MA itu menguatkan putusan hakim PN Jakarta Selatan yang menetapkan bahwa pemecatan Ketua Dewan Tanfidz DPP PKB A Muhaimin Iskandar dan Sekjen DPP PKB Lukman Edy adalah tidak sah.(ant)
Terpopuler
1
Cinta kepada NU: Lutut Soekarno dan Lutut Saya di Muktamar
2
Khutbah Jumat: Kemarau Panjang, Saatnya Muhasabah dan Ikhtiar
3
Khutbah Jumat: Sibuk Bekerja, Jangan Sampai Kehilangan Waktu dengan Keluarga
4
Khutbah Jumat: Hidup Serba Cepat, Ibadah Jangan Ikut Tergesa-gesa
5
Kemarau Diprediksi Berlangsung hingga November 2026, Ini Imbauan kepada Masyarakat
6
Khutbah Jumat: Jangan Hanya Meminta Hujan, Rawat Juga Alam
Terkini
Lihat Semua