Perdamaian di Filipina Selatan Terwujud jika Ada Keadilan Ekonomi dan Politik
Rabu, 27 Agustus 2008 | 10:51 WIB
Konflik yang melanda Filipina Selatan yang melibatkan komunitas muslim bisa diatasi jika adanya keadilan ekonomi dan politik bagi warga muslim yang tinggal di sana.
Ketua PBNU Masykuri Abdillah yang pernah terlibat dalam upaya resolusi konflik di wilayah tersebut menyatakan faktor utama konflik tersebut adalah ketidakadilan dalam bidang ekonomi dan politik.<>
Ia menunjukkan perbedaan anggaran di kawasan Filipina Utara yang didominasi kelompok Katolik yang memperoleh anggaran sangat besar sementara kawasan Philipina Selatan yang didominasi muslim hanya memperoleh bagian yang kecil.
“Kita sangat menyayangkan gagalnya upaya perdamaian ini. Pemerintah dan rakyat Philipina masih belum menunjukkan toleransi kepada umat Islam di Philipina Selatan,” katanya kepada NU Online, Rabu (27/8).
Ia menilai sikap pemerintah dan rakyat Indonesia memiliki sikap toleransi dan penghargaan terhadap agama lain yang lebih tinggi. Umat non-muslim yang merupakan minoritas tetap dihargai dan memperoleh tempat yang layak dalam kehidupan ekonomi dan politik.
Dalam kehidupan politik, Mantan Wakil Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah ini menunjukkan sistem politik yang dibuat di Philipina menghambat munculnya senator-senator dari kalangan muslim.
“Akhirnya, saat ini tak ada orang Islam yang menjadi senator atau gubernur,” terangnya.
Konsep perdamaian dan resolusi konflik dengan mengedepankan aspek keadilan dan Islam rahmatan lil alamiin ini ditekankan dalam Jakarta Massage yang dihasilkan dalam konferensi ICIS III yang diselenggarakan di Jakarta awal Agustus lalu. (mkf)
Terpopuler
1
Meninggal Karena Kecelakaan Lalu Lintas, Apakah Syahid?
2
Hukum Quranic Song: Menggabungkan Musik dengan Ayat Al-Quran
3
Haul Ke-15 Gus Dur di Yogyakarta Jadi Momen Refleksi Kebijaksanaan dan Warisan Pemikiran untuk Bangsa
4
Surat Al-‘Ashr: Jalan Menuju Kesuksesan Dunia dan Akhirat
5
Mariam Ait Ahmed: Ulama Perempuan Pionir Dialog Antarbudaya
6
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 229: Ketentuan Hukum Talak Raj’i dan Khulu’
Terkini
Lihat Semua