Warta

PKB Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK

Kamis, 13 Agustus 2009 | 13:12 WIB

Jakarta, NU Online
Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan kubu Megawati-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto tentang hasil Pemilu Presiden 2009, disambut gembira partai koalisi pendukung pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, terutama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB, A. Helmy Faishal Zaini, mengajak semua pihak untuk menghormati putusan MK. Sebab, putusan itu sudah melalui proses panjang dan menjadi bukti proses demokratisasi di Indonesia sudah berjalan dengan baik.<>

"Putusan itu harus dihormati semua pihak. Tentunya, MK mengambil putusan itu sudah melalui proses yang panjang dan bukti-bukti yang digunakan juga cukup kuat," kata Helmy, di Jakarta, Kamis (13/8).

Ditolaknya gugatan kedua pasangan itu, kata Helmy, semakin membuktikan bahwa pasangan SBY-Boediono sudah teruji dalam menghadapi beragam masalah sehingga layak mendapatkan apresiasi.

"Pak SBY layak mendapatkan apresiasi atas semua yang dilakukannya selama ini. Dan kemenangan ini menjadi bukti pak SBY kian teruji," ucapnya.

PKB yang sejak awal meneken kesepakatan koalisi dengan Partai Demorat, lanjut Helmy, akan mengawal putusan MK itu sehingga pengesahan pasangan SBY-Boediono sebagai Presiden dan Wakil presiden 2009-2014 segera dilaksanakan.

"Karena dari awal kita sudah teken kesepakatan koalisi dan loyalitas kepada Pak SBY, maka kita akan all out (sepenuhnya) membela kebijakan pemerintah," tandasnya.

Helmy meminta KPU untuk segera mengesahkan pasangan SBY-Boediono sebagai presiden dan wapres setelah keputusan MK ini diketok.

"Sebetulnya KPU sudah memutuskan kemenangan SBY pada awal pengumuman yang lalu. Tapi karena adanya gugatan dari pasangan yang lain sehingga hal itu tidak terlaksana mulus. KPU harus segera mengesahkan keputusan dari MK itu," tukasnya. (rif)