Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur memrotes setelah kepengurusannya diancam bakal dibekukan oleh Pengurus Besar (PB) PMII—pimpinan tertinggi organisasi.
Protes juga dilayangkan menyusul dugaan adanya provokasi dari pihak luar yang berupaya menggelar Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa (KLB) untuk mengganti Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PKC PMII Jatim.<>
Dalam siaran persnya yang dikirimkan kepada NU Online, Senin (19/1), Plt Ketua Umum PKC PMII Jatim, Makrus Nadhori, bertekad akan melawan setiap upaya pembekuan kepengurusannya tersebut.
"Kalau PB PMII membekukan PKC PMII Jatim, pasti kita akan melawan. Kita akan mengajukan masalah pembekuan tersebut ke Mahkamah Tingkat Tinggi PMII. Itu ada aturannya, kok. Kalau perlu, kita akan gugat ke Pengadilan Negeri,” ujar Makrus, seperti ditulis dalam siaran pers tersebut.
Pihaknya menuntut PB PMII untuk bersikap tegas dan senantiasa mendasarkan segala keputusan yang diambilnya berdasarkan nilai-nilai, norma-norma, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) serta dan peraturan organisasi lainnya.
Makrus mengimbau kepada seluruh pengurus cabang PMII se-Jatim agar tidak terpancing atas upaya provokasi tersebut. Pasalnya, hal itu bertujuan merusak wibawa dan menginginkan kehancuran organisasi.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh pengurus cabang PMII se-Jatim untuk tetap fokus pada tugas-tugas kaderisasi di daerahnya masing-masing, dan tidak melibatkan diri dalam skenario busuk pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Makrus.
Kemelut di lingkungan PKC PMII Jatim tersebut bermula dari pengunduran diri sang ketua umum, A. Badrut Tamam, terkait langkahnya yang menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2009. Sesuai aturan organisasi, ia diharuskan meletakkan jabatannya, mengingat larangan bagi setiap kader terlibat dalam politik praktis.
Kekosongan posisi ketua umum kemudian diisi Makrus Nadhori. Dia ditunjuk menggantikan Badrut melalui Rapat Pleno Badan Pengurus Harian PKC PMII Jatim pada 27 November 2008 silam. Proses penggantian itu telah sesuai AD/ART PMII, khususnya pada pasal 19 dan Peraturan Organisasi PMII Pasal 6 dan 9 tentang Lowong Jabatan. (rif)
Terpopuler
1
Sosiolog Sebut Sikap Pamer dan Gaya Hidup Penyebab Maraknya Judi Online
2
Menkomdigi Laporkan 80 Ribu Anak Usia di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online
3
Kabar Duka: KH Munsif Nachrowi Pendiri PMII Wafat
4
Besok Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Jumadal Ula 1446 H, Berikut Niat dan Keutamaannya
5
Khutbah Jumat: Peran Ayah dalam Kehidupan Keluarga
6
Khutbah Jumat: Mari Selamatkan Diri dan Keluarga dari Bahaya Judi Online
Terkini
Lihat Semua