PMII Jatim Protes karena Kepengurusannya Diancam Dibekukan
NU Online Ā· Senin, 19 Januari 2009 | 09:01 WIB
Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur memrotes setelah kepengurusannya diancam bakal dibekukan oleh Pengurus Besar (PB) PMIIāpimpinan tertinggi organisasi.
Protes juga dilayangkan menyusul dugaan adanya provokasi dari pihak luar yang berupaya menggelar Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa (KLB) untuk mengganti Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PKC PMII Jatim.<>
Dalam siaran persnya yang dikirimkan kepada NU Online, Senin (19/1), Plt Ketua Umum PKC PMII Jatim, Makrus Nadhori, bertekad akan melawan setiap upaya pembekuan kepengurusannya tersebut.
"Kalau PB PMII membekukan PKC PMII Jatim, pasti kita akan melawan. Kita akan mengajukan masalah pembekuan tersebut ke Mahkamah Tingkat Tinggi PMII. Itu ada aturannya, kok. Kalau perlu, kita akan gugat ke Pengadilan Negeri,ā ujar Makrus, seperti ditulis dalam siaran pers tersebut.
Pihaknya menuntut PB PMII untuk bersikap tegas dan senantiasa mendasarkan segala keputusan yang diambilnya berdasarkan nilai-nilai, norma-norma, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) serta dan peraturan organisasi lainnya.
Makrus mengimbau kepada seluruh pengurus cabang PMII se-Jatim agar tidak terpancing atas upaya provokasi tersebut. Pasalnya, hal itu bertujuan merusak wibawa dan menginginkan kehancuran organisasi.
āKami juga mengimbau kepada seluruh pengurus cabang PMII se-Jatim untuk tetap fokus pada tugas-tugas kaderisasi di daerahnya masing-masing, dan tidak melibatkan diri dalam skenario busuk pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,ā ujar Makrus.
Kemelut di lingkungan PKC PMII Jatim tersebut bermula dari pengunduran diri sang ketua umum, A. Badrut Tamam, terkait langkahnya yang menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2009. Sesuai aturan organisasi, ia diharuskan meletakkan jabatannya, mengingat larangan bagi setiap kader terlibat dalam politik praktis.
Kekosongan posisi ketua umum kemudian diisi Makrus Nadhori. Dia ditunjuk menggantikan Badrut melalui Rapat Pleno Badan Pengurus Harian PKC PMII Jatim pada 27 November 2008 silam. Proses penggantian itu telah sesuai AD/ART PMII, khususnya pada pasal 19 dan Peraturan Organisasi PMII Pasal 6 dan 9 tentang Lowong Jabatan. (rif)
Terpopuler
1
Pengumuman 50 Mahasantri Ma'had Aly Penerima Beasiswa Berkah Muktamar Ke-35
2
Warga NU Bekasi Raya Padati Kajian Qanun Asasi KH Hasyim Asy'ari
3
Unusia Buka Beasiswa Cahaya Pintar untuk Program Sarjana dan Magister
4
Pernah Zina, Haruskah Jujur kepada Calon Suami?
5
Menembus Pelosok Ende, Relawan NU Peduli Salurkan Bantuan untuk 168 KK yang Masih Bertahan di Tenda
6
Orang Meninggal Dapat Pesangon dan BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Jadi Harta Warisan?
Terkini
Lihat Semua