Potensi zakat yang dikeluarkan Umat Islam tiap tahun mencapai Rp 20 triliun. Jika dikelola dengan baik akan bisa menyejahterakan umat. Namun dari total jumlah tersebut, hanya 4 % saja yang sudah dikelola oleh lembaga resmi baik Badan Amil Zakat milik pemerintah maupun swasta.
Demikian disampaikan Ketua Umum Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Pusat, Profesor Doktor Amin Suma saat menjadi pembicara dalam Seminar "Peran Agama dalam Pembangunan di Kabupaten Pekalongan", Minggu (19/4).<>
Dalam kegiatan yang digelar di Aula Lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan itu, Amin menuturkan, zakat adalah salah satu potensi atau manfaat dari hukum syariah. Namun tidak mungkin Syariah bisa menjadi undang-undang. Sebab UU lebih sering hanya mengakomodasi kepentingan dunia dan mengenyampingkan akhirat. Meski dipaksakan seringkali tidak akan ketemu.
Lebih lanjut, Amin mencontohkan dengan fenomena politik uang atau fatwa MUI yang mengharamkan Golput. "Jadi tidak akan pernah ketemu, Fatwa MUI akhirnya hanya dikeluarkan untuk mengamankan situasi negara," tutur Guru besar dan Dekan Fakultus Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta itu.
Implementasi undang-undang akhirnya menjadi persoalan ketika pembuatnya tidak berketuhanan. "Banyak yang selalu membawa-bawa Tuhan tapi perilakunya tidak berketuhanan," tandasnya. (SM)
Terpopuler
1
Khutbah Idul Fitri 2026: Makna Kemenangan dan Kembali Ke Fitrah
2
Khutbah Idul Fitri Bahasa Arab 2026: Jadilah Hamba Sejati, Bukan Hamba Musiman: Konsistensi dalam Ketaatan Setelah Ramadhan
3
Khutbah Idul Fitri Bahasa Jawa: Idul Fitri Dinten Ganjaran lan Kabingahan
4
Khutbah Bahasa Jawa: Kautaman Silaturahim lan Cara Nepung Paseduluran
5
Khutbah Idul Fitri: Saatnya Menghisab Diri dan Melanjutkan Kebaikan
6
Khutbah Idul Fitri 2026: Refleksi Makna Kembali ke Fitrah secara Utuh
Terkini
Lihat Semua