Jakarta, NU Online
Para produsen makanan halal Turki mendapat angin segar. Setelah sekian lama, kini mereka akhirnya diijinkan untuk menggunakan logo halal di tiap-tiap produk mereka. Keputusan pemerintah tersebut disambut gembira oleh para produsen.<>
Produsen makanan halal mulai kini diijinkan untuk menggunakan logo halal di label produk mereka. Hal itu diungkapkan oleh Deputi Wakil Departemen Pangan dan Pertanian, Nihat Pakdil pada pertemuan yang diselenggarakan oleh Independent Industrialists and Businessmen's Association.
Seperti yang dikutip dari hurriyetdailynews.com (5/3), Pakdil mengatakan mereka yang berhak memasang logo dan simbol adalah produsen makanan yang telah menerima sertifikat mutu internasional dan sertifikasi makanan halal dari Lembaga Standar Turki (TSE).
Simbol tersebut dapat dipasang di label produk-produk makanan halal. Ijin pemasangan logo halal itu sehubungan dengan adanya aturan baru tentang pelabelan makanan halal di Turki.
Pakdil melanjutkan, Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan telah memerintahkan untuk melakukan penurunan pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk makanan. Tingkat PPN pada produk makanan grosir adalah sebesar 1 persen, tetapi untuk produk makanan ritel adalah 8 persen, yang menghasilkan larangan produksi pangan, jelas Pakdil.
"Selain itu Turki juga sedang melakukan pemindahan Zona Agro-Industri dari otoritas Departemen Perindustrian ke Departemen Pertanian," tutup Pakdil.
Redaktur : Syafullah Amin
Terpopuler
1
Ustadz Maulana di PBNU: Saya Terharu dan Berasa Pulang ke Rumah
2
Khutbah Jumat: Isra Mi’raj, Momen yang Tepat Mengenalkan Shalat Kepada Anak
3
Khutbah Jumat: Menggapai Ridha Allah dengan Berbuat Baik Kepada Sesama
4
Puluhan Alumni Ma’had Aly Lolos Seleksi CPNS 2024
5
Khutbah Jumat: Kejujuran, Kunci Keselamatan Dunia dan Akhirat
6
Khutbah Jumat: Rasulullah sebagai Teladan dalam Pendidikan
Terkini
Lihat Semua