Warta

Rais Aam Dukung Syuriah PWNU Jatim Berhentikan Ali Maschan

Senin, 31 Maret 2008 | 22:03 WIB

Pati, NU Online
Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sahal Mahfudz mendukung langkah jajaran Syuriah Pengurus Wilayah NU Jawa Timur yang memberhentikan Ali Maschan Moesa dari jabatannya sebagai Ketua Tanfidziah PWNU Jatim.

Menurut Kiai Sahal—panggilan akrab KH Sahal Mahfudz—langkah pemberhentian Ali Maschan terkait posisinya sebagai Calon Wakil Gubernur Jatim mendampingi Soenarjo, sudah tepat. Ali Mascahn dinilai telah berhalangan tetap dan tidak bisa menjalankan amanat sebagai pemimpin organisasi.<>

Dukungan tersebut diungkapkan Wakil Katib Syuriah PWNU Jatim KH Abdurrahman Navis usai bertemu Kiai Sahal di kediamannya di komplek Pondok Pesantren Maslakul Huda, Pati, Jawa Tengah, Senin (31/3) kemarin.

“Rais Aam (PBNU) KH Sahal Mahfudz menyetujui keputusan Syuriah NU Jawa Timur,” kata Navis usai pertemuan yang diikuti sejumlah pejabat PWNU Jatim dari unsur Syuriah dan Tanfdziah itu. Rais Syuriah PWNU Jatim KH Miftachul Akhyar juga turut dalam pertemuan itu.

Dituturkan Navis, Kiai Sahal ingin PWNU Jatim menjalankan dengan tegas Khittah NU 1926 yang melarang NU terlibat dalam politik praktis. Kiai Sahal juga berpendapat, pemberhentian itu selaras dengan Kontrak Jam’iyah yang diteken Ali Maschan pada Konferensi Wilayah NU Jatim di Pesantren Zainul Hasan, Probolinggo, akhir 2007 silam.

Namun demikian, lanjut Navis, Kiai Sahal menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada PWNU Jatim. PBNU tidak akan turut campur dalam masalah tersebut.

Soal siapa pengganti Ali Maschan yang bakal menduduki ketua Tanfidziah PWNU Jatim? Navis mengatakan, hal itu akan diatur kemudian. Pihaknya akan segera menggelar rapat untuk menentukan pengganti Ali Maschan.

Syuriah PWNU Jatim memberhentikan Ali Maschan pada 22 Maret lalu. Ali Maschan dinilai telah melanggar Kontrak Jam’iyah dan tidak patuh kepada Syuriah terkait keterlibatannya dalam Pilgub Jatim, pada 23 Juli mendatang.

Kontrak Jam’iyah itu ditandatangani Ali Maschan di atas meterai Rp 6.000 pada 4 November 2007. Di dalamnya disebutkan 4 poin. Pertama, senantiasa berpegang teguh untuk menjalankan Qonun Asasi, Khittah NU, dan Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga, ulama, serta aturan lainnya.

Kedua, senantiasa berpegang teguh menjalankan amanat jam’iyah yang dimandatkan Konferwil NU Jatim 2007di Pesantren Zainul Hasan. Ketiga, tidak akan melibatkan diri, baik secara langsung atau tidak langsung, dalam politik praktis. Keempat, bersedia melepaskan jabatan politik. (sbh)