Ratusan Dosen Universitas Al-Azhar Mesir Ancam Mogok Mengajar
Jumat, 24 Oktober 2008 | 10:08 WIB
Baru-baru ini, sejumlah dosen Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, mengancam akan melakukan mogok mengajar. Hal ini dikarenakan adanya isu akan dilegalkannya Rancangan Undang-Undang pencampuran mahasiswa-mahasiswi Al-Azhar oleh rektorat Universitas tersebut.
Sebagaimana dilansir harian Mesir Asshabah (19/8), Rektor Al-Azhar Dr. Ahmad at-Thayyib bernencana akan menyamakan undang-undang Universitas Al-Azhar dengan universitas-universitas Mesir lainnya, sesuai dengan UU nomor 49, tahun 1973, yang membicarakan tentang pencampuran mahasiswa-mahasiswi dan pembolehan mahasiswa non-Muslim bagi seluruh universitas di Mesir.<>
Dr. Muhammad Husain Uwaidlah, kepala Asosiasi Staf Pengajaran mengatakan, bahwa Dr. Ahmad at-Tayyib memerintahkan untuk membentuk panitia guna mempelajari usulan perubahan UU al-Azhar nomor 103, tahun 1961, serta menyiapkan UU Khusus Universitas al-Azhar yang menyamai UU universitas-universitas Mesir lainnya. Hal ini tentu menentang keistimewaan Universitas al-Azhar dengan undang-undang independennya yang menolak tegas pencampuran antara mahasiswa serta mahasiswi, mulai dari tingkat 'Idadiyyah sampai ke tingkat perkuliahan. Ini juga bertentangan dengan poin terpenting dalam UU al-Azhar perihal tidak diperbolehkannya non Muslim berafiliasi dengan al-Azhar.
Minggu lalu, koran Mesir lainnya, al-Ahram, mengadakan wawancara yang diisi oleh Perdana Menteri Mesir, Dr. Ahmad Nadlif, dan Rektor Universitas Al-Azhar, Dr. Ahmad al-Tayyib. Pada wawancara tersebut, Dr. Nadlif meminta Rektor al-Azhar untuk mempelajari sikap hukum guna memisahkan fakultas-fakultas ilmiah seperti kedokteran, teknik, pertanian, farmasi, humaniora dan lainnya serta menetapkan (tidak merubah) fakultas-fakultas keislaman lainnya yang dianggap sebagai pondasi dasar Universitas Al-Azhar.
Dr. Nadlif juga meminta Dr. Ahmad Tayyib untuk mempelajari perubahan UU nomor 103, tahun 1961, dimana universitas al-Azhar mempunyai kesamaan hukum UU dengan UU aturan universitas Mesir nomor 49 tahun 1973, dengan memberikan perizinan terhadap al-Azhar, ruang gerak untuk mendirikan lembaga-lembaga keazharan menengah untuk pelajaran teknik dan kesenian sehingga bisa meluluskan alumnus-alumnus teknik yang profesional dan kompeten dalam bidangnya masing-masing, sebagai ganti dari pelulusan para dai dan ulama' yang ada selama ini. Artinya, Perdana Menteri mendorong Dr. Ahmad Tayyib untuk mempertimbangkan kemungkinan perubahan UU al-Azhar, dan menyamakannya dengan UU universitas lain.
Â
Permintaan Perdana Menteri Mesir ini menimbulkan konflik dari dewan dosen Al-Azhar yang mengancam dengan argumentasi-argumentasinya. Bahkan dikabarkan adanya kemungkinan walk out (mogok) dari kegiatan belajar mengajar Al-Azhar, seperti yang dijelaskan oleh Dr. Uwaidlah.
"Seluruh umat Islam harus melawan RUU ini karena Al-Azhar adalah kiblat ilmiah internasional yang tidak dikhususkan Mesir saja. Al-Azhar juga merupakan sumber keislaman yang moderat semenjak berdirinya", kata Dr. Uwaidlah.
"Lembaga-lembaga pendidikan semacam itu (yang seperti diusulkan Perdana Menteri Mesir), menyalahi konteks undang-undang aturan al-Azhar yang menyatakan bahwa tanggung jawab Universitas al-Azhar hanya meliputi pendidikan tinggi dan penelitian ilmiah saja, bukan mengeluarkan alumni yang pakar dalam profesinya sebagai ganti dari para dai dan para imam", imbuh beliau. (bbt/numesir/atj)
Terpopuler
1
Menag Nasaruddin Umar akan Wajibkan Pramuka di Madrasah dan Pesantren
2
Hukum Pakai Mukena Bermotif dan Warna-Warni dalam Shalat
3
Kiai Ubaid Ingatkan Gusdurian untuk Pegang Teguh dan Perjuangkan Warisan Gus Dur
4
Pilkada Serentak 2024: Dinamika Polarisasi dan Tantangan Memilih Pemimpin Lokal
5
Dikukuhkan sebagai Guru Besar UI, Pengurus LKNU Jabarkan Filosofi Dan Praktik Gizi Kesehatan Masyarakat
6
Habib Husein Ja'far Sebut Gusdurian sebagai Anak Ideologis yang Jadi Amal Jariyah bagi Gus Dur
Terkini
Lihat Semua