Pasuruan, NU Online
Organisasi Pesantren-pesantren se-Indonesia atau Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI), salah satu lembaga di bawah naungan NU, mendukung sepenuhnya pelaksanaan Musabah Qira’atil Kutub (MQK) Nasional II yang diadakan oleh Departemen Agama RI. MQK sedianya menjadi forum silaturrahmi pesantren-pesantren se-Indonesia yang belum tentu bisa dilakukan oleh RMI sendiri.
“Kami tidak terlibat sepenuhnya di MQK. Depag tidak menyerahkan MQK ke RMI tapi ke Pesantrennya langsung. Itu sama saja, soalnya pesantren Lirboyo yang sekarang ditempati MQK itu adalah bagian dari RMI,” kata Ketua Umum RMI Mahmoud Ali Zaen di Pasuruan, Jawa Timur, Sabtu (10/6).
<>Dikatakannya, di sela-sela acara MQK II itu, tepatnya Jum’at (16/5) pada hari puncak pelaksanaan MQK, RMI akan menggelar halaqah yang khusus ditujukan untuk para santri putri. Agenda halaqoh adalah mensosialisasikan UU Penghapusan Kekarasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
RUU anti-KDRT disahkan menjadi UU pada Sidang paripurna DPR pada September 2004 lalu. Hal penting dalam UU itu adalah bahwa persoalan intern kelurga dapat menjadi persolan publik. Melalui UU para istri dapat mengajukan suaminya yang berbuat tidak senonoh secara fisik maupun psikis ke pengadilan.
Menurut Mahmoud, UU ini tidak tersosialisasi dengan baik di kalangan warga pesantren. “Paling tidak dengan adanya khalaqoh itu para santri putri tahu bahwa sekarang sudah ada RUU anti-KDRT,” katanya. (nam)
Terpopuler
1
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
2
Setahun Berjalan, JPPI Nilai Program MBG Berhasil Perburuk Kualitas Pendidikan
3
Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali? Ini Penjelasan Ulama Fiqih
4
Laras Faizati Tolak Replik Jaksa karena Tak Berdasar Fakta, Harap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
5
Langgar Hukum Internasional, Penculikan Presiden Venezuela oleh AS Jadi Ancaman Tatanan Global
6
Gus Mus: Umat Islam Bertanggung Jawab atas Baik Buruknya Indonesia
Terkini
Lihat Semua