Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian tunjangan bagi para dosen, setelah sebelumnya pemerintah mengeluarkan PP sejenis yang mengatur tunjangan guru sebesar 100 persen dari gaji pokok setiap bulannya.
"Saya ingin memberi oleh-oleh atau kado. Kalau di waktu lalu sudah ada PP yang mengatur hak dan kewajiban guru, alhamdulillah saya telah menandatangani PP tentang Dosen," kata SBY dalam pidato peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2009 di Sasana Budaya Ganesha Institut Teknologi Bandung, Bandung, Selasa (26/5).<>
SBY menuturkan PP yang telah ditandatangani itu akan mengatur hak, kewajiban, serta tunjangan-tunjangan yang dapat diterima oleh para dosen.
Pengumuman tentang telah ditandatanganinya PP tersebut langsung disambut tepuk tangan meriah dari para tamu undangan yang kebanyakan para guru dan dosen.
"Sejalan dengan peningkatan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan PNS dan dengan program-program pro rakyat, maka kesejahteraan untuk dosen, guru, dan maha guru dapat kita tingkatkan," katanya.
PP tentang dosen tersebut selain mengatur tentang tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta tunjangan kehormatan, juga mengatur kompetensi serta kemampuan yang harus dimiliki oleh para dosen.
Tunjangan profesi dapat diterima tidak hanya oleh dosen PNS yang diangkat oleh pemerintah, tetapi juga dosen swasta dengan pengalaman dan kompetensi tertentu.
Pada acara peringatan Hardiknas, SBY menceritakan pengalaman karier militernya yang lama dihabiskan untuk mengajar di sekolah militer sehingga ia mengaku tahu persis gaji para dosen yang relatif kecil.
"Saya bertugas 15 tahun di Bandung, tiga tahun mengajar, juga lima tahun menjadi dosen di Seskoad. Nasibnya sama saja. Jadi, syukuri saja semua itu dan yang penting tetap semangat dan berkemampuan lebih tinggi lagi agar anak didik setelah lulus lebih berkualitas," katanya. (sam)
Terpopuler
1
Sambangi PBNU, 23 PWNU Sampaikan Harapan Soal Muktamar ke-35 NU
2
Innalillahi, Pengurus Muslimat NU Kemayoran Wafat dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi
3
Stasiun Bekasi Timur Ditutup Sementara, KRL Hanya Beroperasi hingga Stasiun Bekasi
4
KA Jarak Jauh Tabrak KRL di Bekasi Timur, Gerbong Perempuan Ringsek
5
Sempat Hilang, Karyawan Kompas TV Aini Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
6
3 Orang Tewas dalam Tabrakan Kereta di Bekasi, KAI Minta Maaf Fokus Evakuasi
Terkini
Lihat Semua