Kasus siswa madrasah yang ditolak mendaftar di sekolah umum kembali terulang di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Kali ini korbannya adalah Nur Fatkhul Ulum, siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Quran, Sayung, Demak, Jateng.
Fatkhul ditolak mendaftar di Sekolah Menengah Atas (SMA) 1 Brebes lantaran tidak membawa Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang asli. Ia mendaftar di sekolah tersebut pada 1 Juli lalu.<>
Dituturkan Fatkhul, semula, pihak panitia pendaftaran di SMA 1 Brebes itu menyatakan menunda dulu proses pendaftaran dirinya hingga SHKU yang diminta dapat dipenuhi. “Kata panitia, saat itu, formulir saya, katanya, di-pending (ditunda) dulu agar dilengkapi SKHU,” tuturnya seperti dilaporkan Kontributor NU Online, Wasdiun.
Ia pun pun berusaha melengkapi persyaratan itu dengan meminta SKHU yang asli pada pihak madrasah tempat ia belajar sebelumnya. Namun, pihak MTs Nurul Quran tak bisa memenuhi atas alasan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Jateng belum menerbitkan SKHU yang asli.
Fatkhul cuma diberi SKHU salinan. “Tapi, saya tetap ditolak,” ujar Fatkhul yang merupakan warga Desa Bulusari, Kecamatan Bulakamba, Brebes, didampingi orangtuanya, Fatkhuri.
Fatkhuri tidak habis pikir mengapa anaknya ditolak. Padahal, ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang asli sudah dikantongi. Di STTB juga ada nilai SKHU. “Ini tidak adil. Kalau memang SKHU salinan tidak diterima, mengapa kami diperbolehkan membeli formulir?” gugatnya.
Wakil Kepala SMA 1 Brebes yang juga Ketua Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru, mengungkapkan, di sekolahnya memang menerapkan persyaratan agar pendaftar majib melampirkan SKHUN asli dan fotokopi STTB. “Kebijakan sekolah kami begitu,” kelitnya.
Ia menambahkan, formulir pendaftaran seharga Rp 25 ribu memang bagian dari prosedur pendaftaran. “Membeli formulir itu boleh bagi siapa saja. Entah nantinya mendaftar ke sini atau ditolak karena tidak memenuhi persyaratan, itu soal lain,” bantahnya lagi.
Sekretaris II Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes, Wijanarto, menyayangkan sikap pihak SMA 1 Brebes. Pasalnya, tidak memberi tenggat waktu kepada siswa tersebut untuk memenuhi persyaratan.
“Kekurangan apa pun, termasuk SKHUN, karena itu bukan kesalahan siswa, seharusnya ditoleransi untuk mendaftar. Entah nantinya diterima atau tidak, kan setelah ada proses seleksi. Keterlaluan itu, dengan membuat aturan-aturan yang tidak normatif,” jelasnya. (rif)
Terpopuler
1
Menag Nasaruddin Umar akan Wajibkan Pramuka di Madrasah dan Pesantren
2
Kiai Ubaid Ingatkan Gusdurian untuk Pegang Teguh dan Perjuangkan Warisan Gus Dur
3
Hukum Pakai Mukena Bermotif dan Warna-Warni dalam Shalat
4
Pilkada Serentak 2024: Dinamika Polarisasi dan Tantangan Memilih Pemimpin Lokal
5
Dikukuhkan sebagai Guru Besar UI, Pengurus LKNU Jabarkan Filosofi Dan Praktik Gizi Kesehatan Masyarakat
6
Habib Husein Ja'far Sebut Gusdurian sebagai Anak Ideologis yang Jadi Amal Jariyah bagi Gus Dur
Terkini
Lihat Semua