Soal Rangkap Jabatan, PBNU Akan Jalankan AD/ART
NU Online · Rabu, 9 November 2011 | 12:44 WIB
Jakarta, NU Online
Jajaran pengurus Tanfidziyah dan Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Rabu, 9 Nopember 2011, kembali menggelar rapat gabungan. Sejumlah keputusan penting dihasilkan, salah satunya menyikapi permasalahan rangkap jabatan di jajaran pengurus.
Salah satu permasalahan rangkap jabatan yang dibahas adalah posisi Ketua PWNU DKI Jakarta Djan Farid, yang saat ini juga menduduki jabatan sebagai Menteri Perumahan Rakyat di Kabinet Indonesia Bersatu II. Rapat gabungan memutuskan agar Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dijalankan, yaitu melarang adanya rangkap jabatan di tubuh kepengurusan.
<>"Tadi sudah diputuskan AD/ART akan dijalankan. Tadi saya juga sudah sampaikan, Pak Djan Farid secara pribadi sudah menyampaikan ke saya dia siap mundur dari jabatannya sebagai Ketua PWNU DKI Jakarta," ungkap Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siroj di Jakarta.
Kiai Said juga mengatakan, rapat gabungan juga menyepakati tetap menempatkan Djan Farid dalam kepengurusan NU. Meski demikian belum dipastikan posisi apa yang akan diberikan. "Entah nanti di mustasyar atau posisi lain, itu akan dibahas selanjutnya," sambungnya.
Rapat gabungan tersebut juga menyepakati pembentukan tim untuk menyelesaikan sejumlah kepengurusan di daerah yang dianggap bermasalah. Di antaranya adalah sejumlah kepengurusan cabang di wilayah Sumatera Barat, Sulawesi, Kalimantan Barat dan DKI Jakarta.
"Tim itu akan dikoordinir oleh masing-masing kepengurusan di wilayah. PBNU sudah memutuskan itu dan secepatnya diminta diselesaikan," tandas Kiai Said.
Rapat gabungan itu sendiri merupakan agenda rutin di kepengurusan PBNU, yang wajib diadakan minimal tiga bulan sekali. Hadir seluruh pengurus di kepengurusan Tanfidziyah dan Syuriah, termasuk KH. Sahal Mahfudh.
Penulis   : Emha Nabil Haroen
Terpopuler
1
Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali? Ini Penjelasan Ulama Fiqih
2
544 Orang Tewas dalam Gelombang Protes Iran, Amerika Pertimbangkan Opsi Militer
3
Guru Dituntut Profesional tapi Kesejahteraan Dinilai Belum Berkeadilan
4
Dakwaan Hukum Terhadap Dua Aktivis Pati Botok dan Teguh Dinilai Berlebihan dan Overkriminalisasi
5
KontraS Soroti Brutalitas Aparat dan Pembungkaman Sipil Usai Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB
6
Nikah Siri Tak Diakui Negara, Advokat: Perempuan dan Anak Paling Dirugikan
Terkini
Lihat Semua