Warta

Soeharto Harus Tetap Diproses Sesuai Hukum

Jumat, 19 Mei 2006 | 11:54 WIB

Jakarta, NU Online
Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (PP GP Ansor), A Malik Haramain mengatakan, kasus yang menimpa Soeharto saat ini harus tetap diperoses sesuai hukum, meski yang bersangkutan saat ini sedang dalam keadaan sakit. Pemerintah atau aparat penegak hukum tidak boleh menghentikan kasus mantan orang nomor satu di Indonesia itu tanpa terlebih dahulu melewati proses hukum.

“Menurut saya, kasus Soeharto harus dituntaskan melalui hukum, bukan secara politik. Jangan langsung dihentikan begitu saja,“ kata Malik, begitu ia akrab disapa, kepada NU Online ketika dihubungi lewat ponselnya, di Jakarta, Jum’at (19/5).

<>

Melihat kondisinya yang tidak mungkin dihadirkan dalam persidangan, kata Malik, bekas penguasa Orde Baru itu bisa diadili meski yang bersangkutan tidak berada di hadapan hakim atau in absentia. “Saya kira tidak harus Soeharto ada di pengadilan. Bisa tanpa ada dia (Soeharto), karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan,“ ungkapnya.

Lebih lanjut, mantan Ketua Umum PB PMII itu mengatakan, jika ternyata Soeharto terbukti bersalah, pengadilan bisa memberikan hukuman selain fisik atas dasar kemanusiaan. Sebagai balasan atas tindakan yang banyak merugikan negara, Jenderal Bintang Lima tersebut bisa dituntut untuk mengembalikan harta kekayaanya terhadap negara.

“Jika pengadilan menyatakan bersalah, hukuman tidak harus hukuman fisik. Soeharto bisa dituntut mengembalikan harta kekeyaannya terhadap negara. Atau Presiden memberikan amnesti dengan syarat Soeharto mengembalikan hartanya,“ terang Malik.
 
“Jadi, ini khusus untuk Soeharto. Kroni-kroninya harus tetap diperlakukan seperti biasa,“ kata Malik menjawab pertanyaan apakah tindakan yang sama juga berlaku bagi kroni Soeharto dan para koruptor yang lain. (rif)