Gubernur Jawa Timur Soekarwo mempersilakan pengurus dan pengikut Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk menggugat dirinya terkait keluarnya Surat Keputusan Nomor 188/94/KPTS/013/2011 tentang Larangan kegiatan Ahmadiyah.
"Silakan Ahmadiyah atau pihak lain yang tidak terima dengan SK itu mengajukan gugatan hukum. Bahwa SK yang ditandatanganinya pada tanggal 28 Februari 2011 itu esensinya hanya melarang aktivitas JAI di Jatim dan bukan membubarkan organisasinya,” tutur Soekarwo di Surabaya, Selasa (1/3).
<>
Soekarwo menilai langkah hukum seperti itu sangat bagus daripada Ahmadiyah atau pihak lain yang tidak puas dengan SK Gubernur itu turun ke jalan. "Kalau mereka menggugat itu justru bagus daripada demo, apalagi sampai bertindak anarkis. Negara kita ini kan negara hukum dan negara demokrasi," katanya.
Justru lanjut Soekarwo, dengan mengajukan gugatan itu, pihak Ahmadiyah mendapat kesempatan untuk berbicara dengan beberapa elemen masyarakat lainnya. Bahwa SK yang ditandatanganinya pada tanggal 28 Februari 2011 itu esensinya hanya melarang aktivitas JAI di Jatim dan bukan membubarkan organisasinya.
"Kami tidak melarang akidah dan ritualnya, melainkan hanya aktivitasnya, seperti pemasangan plang (papan nama) dan penyebaran melalui lisan dan tulisan. Soal peribadatan, kami tidak berhak melarangnya. Kalau shalat atau Jumatan silakan saja. Pokoknya, jangan sampai melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan mengganggu ketertiban umum," tambah Soekarwo.
Sebelumnya, Soekarwo mengeluarkan SK Pelarangan aktivitas Ahmadiyah di Jatim. Dalam SK tersebut terdapat tiga pasal, pertama melarang aktivitas JAI yang dapat memicu dan/atau menyerbarkan terganggunya ketertiban masyarakat Jawa Timur.
Pasal kedua berisi empat poin, a) menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan, maupun melalui media elektronik; b) memasang papan nama organisasi JAI di tempat umum; c) memasang papan nama pada masjid, musala, lembaga pendidikan, dan lain-lain dengan identitas JAI; dan d) menggunakan atribut JAI dalam segala macam bentuknya.
SK tersebut menimbulkan reaksi dari pihak Ahmadiyah dan kelompok penggiat hak asasi manusia (HAM) untuk mengajukan gugatan terhadap Gubernur. "Kami siap menghadapinya dengan memerintahkan Biro Hukum Pemprov Jatim untuk melakukan langkah-langkah hukum," ungkap Soekarwo.(amf/ant)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Beribadah Bukan Transaksi, Meluruskan Hubungan antara Hamba dengan Tuhan
2
Khutbah Jumat: Spirit Sumpah Pemuda, Jangan Bungkam Suara Anak Muda yang Peduli Bangsa
3
Khutbah Jumat: Pentingnya Menolong Tetangga di Tengah Kesulitan Ekonomi
4
Khutbah Jumat: 3 Alasan Pemerintah Wajib Mendengarkan Aspirasi Rakyat
5
NU Online Raih AMSI Awards 2026 Kategori Inovasi Strategi dan Engagement Terbaik
6
Prabowo Sebut Ada Kelompok yang Ingin Indonesia Terpecah
Terkini
Lihat Semua