Warta

UU tentang Diskriminasi Rasial Bisa Jadi Dasar Bubarkan FPI

Kamis, 5 Juni 2008 | 11:03 WIB

Jakarta, NU Online
Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 1999 tentang Diskriminasi Rasial bisa menjadi dasar bagi pemerintah untuk membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI). UU itu juga dapat menjadi jawaban atas keraguan pemerintah untuk membubarkan FPI dengan alasan organisasi pimpinan Riziq Shihab itu tidak berbadan hukum.

Pendapat tersebut diungkapkan perwakilan Human Rights Working Group (HRWG), Ali Akbar Tanjung, kepada wartawan di Kantor Lembaga monitoring Hak Asasi Manusia (HAM) Imparsial, Jalan Diponegoro, Jakarta, Kamis (5/6).<>

Hal itu juga didukung sejumlah lembaga swadaya masyarakat, di antaranya, Federasi Kontras, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU), Institut Titian Perdamaian Imparsial.

Namun demikian, mereka upaya pembubaran itu tidak diikuti aksi kekerasan lainnya. Mereka tidak mengharapkan aksi kekerasan dibalas dengan kekerasan pula. Mereka lebih menganjurkan perdamaian dalam menyelesaikan konflik.

Perwakilan Jaringan Masyarakat Cinta Damai, Ichsan Malik, menuturkan, penyerangan FPI terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) menunjukkan negara tidak dapat berbuat banyak dalam merespons aspirasi masyarakat.

"Oleh karena itu kita mendesak kepada negara khususnya aparat hukum untuk tetap proaktif dan independen dalam menindak segala bentuk kekerasan," kata Ichsan.

Di tempat lain, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira, menyatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan sebuah organisasi. "Apa yang mau dibubarkan. Menurut Menkumham, mereka (FPI) itu ormas yang tidak terdaftar," katanya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta.

Selama ini, katanya, berdasarkan data, FPI itu organisasi yang tidak terdaftar sehingga bisa dibilang tidak resmi. "FPI itu organisasi tidak resmi," ujar dia. Maka, pihaknya hanya memberikan masukan kepada pihak yang berwenang. (dtc/rif)