Bogor, NU Online
Vila milik pendiri aliran sesat Al Qiyadah Al Islamiyah, H Salam alias Al Masih Al Maw’ud Al Moshaddeq di Desa Gunungsari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (14/11), akan dibongkar paksa karena berstatus ilegal. Namun waktu pembongkarannya belum ditentukan karena kendala teknis.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bagian Operasional Dinas Polisi Pamong Praja Pemda Kabupaten Bogor, H Bejo, di Cibinong, Selasa (13/11), mengatakan pembongkaran vila berdasarkan status ilegal itu, bukan berdasarkan pada milik pendiri aliran sesat.
&q<>uot;Kalau berdasarkan pada status ilegal, maka banyak vila di Kabupaten Bogor berstatus ilegal. Karena itu, Wakil Bupati minta didata semua vila ilegal agar dapat dibongkar sekalian," kata H Bejo.
Menurut dia, bangunan vila Al Moshaddeq itu ilegal karena dibangun di atas tanah negara dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menjadi wewenang Pemda setempat.
Karena pertimbangan itu, rencana pembongkaran vila ilegal milik H Salam ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Kepala Dinas Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pemda Kabupaten Bogor, Achmad Memed Sudarman, mengatakan Pol PP mengusulkan pelaksanaan pembongkaran vila ilegal di Pamijahan itu, pada Rabu (14/11) besok.
Tapi kalau dalam rapat koordinasi dengan Wakil Bupati memutuskan pembongkaran vila itu ditunda lagi, menurut Memed, Pol PP hanya melaksanakan tugas. (han)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Beribadah Bukan Transaksi, Meluruskan Hubungan antara Hamba dengan Tuhan
2
Khutbah Jumat: Spirit Sumpah Pemuda, Jangan Bungkam Suara Anak Muda yang Peduli Bangsa
3
Khutbah Jumat: Pentingnya Menolong Tetangga di Tengah Kesulitan Ekonomi
4
Khutbah Jumat: 3 Alasan Pemerintah Wajib Mendengarkan Aspirasi Rakyat
5
NU Online Raih AMSI Awards 2026 Kategori Inovasi Strategi dan Engagement Terbaik
6
PBNU Terima Kunjungan BTN dan BSN, Bahas Akses KPR Subsidi bagi Warga NU
Terkini
Lihat Semua