Jakarta, NU Online
Pengelolaan lembaga wakaf sebagai bagian dari pengembangan peradaban dan mengurangi kemiskinan harus dikelola secara professional, bukan lagi secara tradisional.
Demikian diungkapkan oleh Ketua PBNU Prof. Dr. Masykuri Abdillah dalam acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Wakaf yang diselenggarakan oleh Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Kamis, (2/8).
Dikatakan oleh Masykuri bahwa Indonesia tertinggal jauh dalam pengelolaan wakafnya dibandingkan negara-negara lain. Bahkan, terdapat lembaga khusus yang namanya wazir aukof yang berfungsi mengelola wakaf-wakaf tersebut.
Sejauh ini, wakaf yang ada di Indonesia juga belum dikelola secara produktif. Sebagian besar masih digunakan untuk sarana ibadah seperti masjid dan musholla. Bahkan yang terbesar masih diperuntukkan untuk kuburan.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah ini menjelaskan sebenarnya PBNU memiliki banyak asset wakaf yang layak untuk dikembangkan menjadi lebih produktif sehingga bisa mendanai kegiatan NU.
“Terdapat beberapa lembaga yang sudah siap mengembangkan tanah wakaf yang dimiliki oleh PBNU jika sertifikatnya sudah beres,” tandasnya.
Potensi lainnya yang bisa dikembangkan adalah kerjasama PBNU dengan Departemen Kehutanan dan Perhutani untuk pengelolaan lahan kritis yang saat ini dikelola lewat Gerakan Nasional Kehutanan dan Lingkungan. (mkf)
Terpopuler
1
Sidang Pleno Muktamar NU Sepakati Ketum PBNU Dipilih melalui AHWA
2
KH Miftachul Akhyar Resmi Terpilih Menjadi Rais Aam PBNU Masa Khidmah 2026–2031
3
AHWA Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026-2031
4
Terpilih, Ini Profil 9 Anggota AHWA Muktamar Ke-35 NU
5
Gus Yahya Minta Massa Pendukung Gus Yusuf Tenang: Potensi Besar Harus Tetap Diakomodasi untuk NU
6
Profil KH Nurul Huda Djazuli Ploso, Anggota Ahwa yang Fokus Belajar dan Mengajar
Terkini
Lihat Semua