Jakarta, NU Online
Pengelolaan lembaga wakaf sebagai bagian dari pengembangan peradaban dan mengurangi kemiskinan harus dikelola secara professional, bukan lagi secara tradisional.
Demikian diungkapkan oleh Ketua PBNU Prof. Dr. Masykuri Abdillah dalam acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Wakaf yang diselenggarakan oleh Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Kamis, (2/8).
<>Dikatakan oleh Masykuri bahwa Indonesia tertinggal jauh dalam pengelolaan wakafnya dibandingkan negara-negara lain. Bahkan, terdapat lembaga khusus yang namanya wazir aukof yang berfungsi mengelola wakaf-wakaf tersebut.
Sejauh ini, wakaf yang ada di Indonesia juga belum dikelola secara produktif. Sebagian besar masih digunakan untuk sarana ibadah seperti masjid dan musholla. Bahkan yang terbesar masih diperuntukkan untuk kuburan.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah ini menjelaskan sebenarnya PBNU memiliki banyak asset wakaf yang layak untuk dikembangkan menjadi lebih produktif sehingga bisa mendanai kegiatan NU.
“Terdapat beberapa lembaga yang sudah siap mengembangkan tanah wakaf yang dimiliki oleh PBNU jika sertifikatnya sudah beres,” tandasnya.
Potensi lainnya yang bisa dikembangkan adalah kerjasama PBNU dengan Departemen Kehutanan dan Perhutani untuk pengelolaan lahan kritis yang saat ini dikelola lewat Gerakan Nasional Kehutanan dan Lingkungan. (mkf)
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026
2
Tim Hisab Rukyat: Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H Penuhi Kriteria MABIMS, Idul Adha Diperkirakan 27 Mei 2026
3
Hilal Terlihat, PBNU: Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2026
4
Menhan Sebut Seluruh Kabupaten di Jawa Akan Dikawal Batalyon Teritorial pada 2026
5
Tiga Jurnalis Indonesia Bersama Aktivis Ditangkap Israel, Dewan Pers Minta Pemerintah Bertindak
6
Ambruknya Rupiah Dinilai Tekan Rakyat Kecil, DPR Soroti Harga Kebutuhan Pokok
Terkini
Lihat Semua