Warta

Wapres Anggap SKB Ahmadiyah Sudah Sesuai UUD 1945

Senin, 9 Juni 2008 | 23:06 WIB

Jakarta, NU Online
Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menganggap Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait masalah Ahmadiyah sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurutnya, dalam Undang-Undang disebutkan bahwa suatu agama yang bertentangan dengan agama yang ada, tidak boleh menyiarkan.

"Agama yang bertentangan dengan aliran umum dari pada agama yang ada, tidak boleh menyiarkannya, tidak boleh mendakwahkannya. Itu bunyi Undang-Undang," terang Wapres di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Jakarta, Senin (9/6) kemarin.<>

Di tempat terpisah, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menegaskan, SKB itu diterbitkan untuk menjaga ketertiban umum. Dengan demikian, diharapkan tidak timbul salah pengertian terhadap keputusan yang disahkan pemerintah tersebut.

"Kalau diperhatikan, maka betul-betul SKB ini mengimbau masyarakat ke kehidupan lebih baik dan untuk ketertiban umum. Jangan lalu kita punya interpretasi sendiri-sendiri," kata Mendagri di Kantor Presiden.

Di dalam produk hukum tersebut, katanya, jelas dan runut dinyatakan bahwa pemerintah memenuhi kewajibannya melindungi hak warga negara menganut ajaran agama atau kepercayaan tertentu. Tapi, sesuai ketentuan UU, kegiatan pengamalan kebebasan beragama jangan sampai meresahkan orang lain.

"Kebebasan beragama boleh di negara ini, tapi kebebasan itu diatur UU. Maka, negara mengatur bagaimana orang mengamalkan ajaran agama. Karena kalau meresahkan orang lain, bisa menjadi konflik," jelasnya.

Sebelumnya, mantan presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menyatakan, upaya pembubarn aliran Ahmadiyah, jelas bertentangan dengan UUD 1945.

“Kalau membuat propaganda bahwa Ahmadiyah sesat atau bersalah, ya, silakan. Tapi, kalau meniadakan Ahmadiyah, itu tidak betul, karena bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat, kebebasan berpikir,” terang Gus Dur kepada wartawan di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jalan Kramat Raya, Jakarta.

Mantan ketua PBNU itu bertekad akan tetap membela Ahmadiyah hidup di Indonesia selama dirinya masih hidup. Sebab, hal yang dilakukannya untuk membela kebenaran dan menegakkan UUD 1945. Ahmadiyah, imbuhnya, jelas dilindungi keberadaannya oleh hukum yang berlaku di Indonesia. (dtc/rif)