Warga NU Pati Diimbau Ikuti Keputusan PBNU Tentukan Awal Ramadhan
Jumat, 29 Agustus 2008 | 12:58 WIB
Warga Nahdlatul Ulama (NU) di Pati, Jawa Tengah, diimbau agar mengikuti keputusan Pengurus Besar NU terkait penentuan awal Ramadhan yang menandai dimulainya ibadah puasa. Hal itu penting agar tidak terjadi perselisihan di antara warga masyarakat.
Imbauan tersebut disampaikan Sekretaris Pengurus Cabang NU Pati, Ali Munfaat, di kantornya, Jumat (29/8). ”Kami mengimbau kepada seluruh warga NU di Kabupaten Pati, agar sabar menanti instruksi dari PBNU,” ujarnya kepada Kontributor NU Online, Munawir Aziz.<>
Imbauan tersebut, lanjut Ali, merupakan bagian dari ketaatan jamaah pada kebijakan. ”Jangan sampai garis organisasi NU secara struktural melemah, karena egoisme pribadi dari masing-masing pengurus cabang,” jelasnya.
Ali juga mengatakan, pihaknya telah membentuk sekaligus akan menerjunkan tim untuk melalukan rukyatul hilal (pengamatan terhadap bulan). Tim tersebut akan diterjunkan di beberapa lokasi penting untuk memastikan awal Ramadhan.
Selain itu, warga NU diimbau agar mengisi Ramadhan dengan kegiatan yang lebih kreatif. ”Kegiatan yang diselenggarakan pada bulan Ramadhan kali ini, hendaknya lebih kreatif dari tahun sebelumnya. Sehingga, warga nahdliyyin lebih bersatu dan citra NU akan semakin baik,” tandasnya.
Sementara, Lembaga Perekonomian NU setempat berencana menggelar berbagai kegiatan bekerja sama dengan PCNU Pati maupun lembaga lain, dalam meramaikan bulan Ramadhan.
”Dengan demikian, NU tidak hanya menjadi organisasi yang beku, tetapi kegiatan NU akan memberikan manfaat kepada nahdliyin dalam lingkup yang luas,” ujar Ircham Shodiq, Sekretaris Lembaga Perekonomian NU Pati. (rif)
Terpopuler
1
Meninggal Karena Kecelakaan Lalu Lintas, Apakah Syahid?
2
Hukum Quranic Song: Menggabungkan Musik dengan Ayat Al-Quran
3
Haul Ke-15 Gus Dur di Yogyakarta Jadi Momen Refleksi Kebijaksanaan dan Warisan Pemikiran untuk Bangsa
4
Surat Al-‘Ashr: Jalan Menuju Kesuksesan Dunia dan Akhirat
5
Mariam Ait Ahmed: Ulama Perempuan Pionir Dialog Antarbudaya
6
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 229: Ketentuan Hukum Talak Raj’i dan Khulu’
Terkini
Lihat Semua