Selama bulan ramadhan sampai menjelang lebaran nanti, Pemkab Wonosobo terus berupaya membersihkan wilayahnya dari minuman keras. Operasi terhadap minuman haram tersebut terus ditingkatkan.
''Untuk menciptakan suasana nyaman dan tenang bagi umat Islam yang tengah melakukan ibadah puasa, selama bulan ramadhan ini, operasi miras terus kami tingkatkan, selebihnya kami lakukan operasi rutin,'' kata Marsudiyono, Kasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kantor Satpol PP Kabupaten Wonosobo kepada wartawan Sabtu (5/8).<>
Kata Marsudiyono, operasi minuman haram yang dilakukan kali ini, diharapkan dapat memutus matarantai peredaran miras di daerahnya. Di Wonosobo, penjualan miras ditengarai menyebar di sejumlah kecamatan.
''Operasi ini sekaligus menindaklanjuti penegakan Perda No. 21 Tahun 2008 tentang Pengendalian Peredaran minuman Beralkohol. Bagi mereka yang menjual miras tanpa izin dikenai sanksi hukuman penjara maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.''
Marsudiyono mengatakan, bagi yang baru sekali menjual miras sanksi sesuai Perda belum diberlakukan, namun baru dilakukan tindakan persuasif yaitu pembinaan.
'' Kalau mereka kembali megulangi perbuatannya, akan diproses susuai peraturan dan hukum yang berlaku, selanjutnya kami akan melakukan operasi rutin di semua wilayah'' tambahnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Istiqamah Pasca-Ramadhan, Tanda Diterimanya Amalan
2
Muslim Arab dan Eropa Rayakan Idul Fitri 1447 H pada Hari Jumat, 20 Maret 2026
3
Khutbah Idul Fitri 2026: Makna Kemenangan dan Kembali Ke Fitrah
4
Khutbah Jumat: Anjuran Membaca Takbir Malam Idul Fitri
5
Khutbah Idul Fitri Bahasa Arab 2026: Jadilah Hamba Sejati, Bukan Hamba Musiman: Konsistensi dalam Ketaatan Setelah Ramadhan
6
Khutbah Idul Fitri Bahasa Jawa: Idul Fitri Dinten Ganjaran lan Kabingahan
Terkini
Lihat Semua