Warta

Zakat PNS Dapat Berantas Kemiskinan

Rabu, 19 Agustus 2009 | 00:44 WIB

Bandung, NU Online
Potensi zakat dan infak dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat tinggi. Jika semua PNS membayar infak profesi, dana yang terkumpul dapat digunakan untuk membantu berbagai program pengentasan kemiskinan.

Hal tersebut dikemukakan Ketua Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Bandung, Jawa Barat, Abdurrachman, di Bandung, Selasa (18/8).<>

Menurutnya, potensi zakat dari PNS Kota Bandung cukup tinggi. Tapi, hingga kini PNS yang membayar zakat hanya sekitar 12 persen, padahal setiap bulannya, bisa terkumpul Rp135 juta.

"Contohnya, di Kabupaten Sukabumi, dari zakat PNS setiap bulan bisa terkumpul Rp300 juta. Kalau PNS di Kota Bandung sudah memiliki kesadaran yang tinggi membayar zakat, nilai yang kita peroleh dari zakat bisa lebih besar dari Sukabumi," ungkapnya.

Di samping penyerapan zakat dan infak dari PNS, berbagai proyek di Bandung bisa diambil zakat atau infaknya.

Karena itu, Pemkot harus bisa membuat program agar semua proyek bisa diambil zakatnya ketika dananya cair, kata dia. "Dana zakat yang terkumpul dari Pemkot Bandung bisa kita gunakan untuk menyukseskan Bandung kota agamis. Misalnya, memberikan bantuan ke daerah rawan pangan, rawan akidah dan mendidik kader-kader ulama di setiap kecamatan," katanya.

Berdasarkan data di BAZ Kota Bandung, sebanyak 88 persen Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum membayar zakat dan infak profesi. Kebanyakan dari mereka yang tidak membayar berasal dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.

Dari 24.268 PNS di Kota Bandung, baru 2.353 PNS yang sudah membayar zakat dan 554 PNS yang membayar infak profesi. Sedangkan 21.370 PNS atau 88 persen belum membayar zakat dan infak.

Untuk meningkatkan kesadaran PNS terhadap zakat dan infak profesi, Pemkot memerintahkan semua Satuan Perangkat Kerja Daerah agar menyosialisasikan tentang zakat dan infak tersebut.

Dengan demikian, kesadaran para PNS untuk membayar zakat dan infak profesi lebih tinggi dan tidak ada lagi PNS yang tidak membayar zakat atau infak. (ant/din)