Wawancara KH MA'RUF AMIN

Empat Kriteria Rais Aam Ideal

Rabu, 29 Juli 2015 | 13:01 WIB

Rais aam merupakan pemimpin tertinggi Nahdlatul Ulama, segala petuah dan keputusannya harus dihormati oleh warga NU. Dengan demikian, tugas yang diembannya menjadi sangat berat. Karena itulah, dibutuhkan figur yang mumpuni untuk mengemban amanah tersebut. Berikut pikiran dari KH Makruf Amin, tokoh senior NU tentang kriteria yang perlu dimiliki oleh rais aam.<>

Menjelang Muktamar NU ke 33 di Jombang, semakin banyak yang memperbincangkanrais ‘aam yang ideal. Bagaimana menurut kiai?

Yang harus difahami, rais ‘aam itu bukan hanya sekedar jabatan kepengurusan tertinggi di jam’iyah Nahdlatul Ulama, tapi merupakan maqam atau kedudukan khusus untuk seseorang yang memiliki kualifikasi yang memadai. Karena itu, tidak boleh diperebutkan, tapi harus dicari seseorang yang memiliki kualifikasi seperti itu, yang sering saya sebut sebagai shahibul maqam. Atau kalau kesulitan untuk mencari seseorang dengan kriteria ideal, maka yang mendekati, atau al- aqrab ila al-maqam. 

Menurut kiai apa saja yang perlu dilakukan untuk mencari seseorang yang memiliki kualifikasi sebagai rais ‘aam?

Ada dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu kriteria dan mekanisme. Menurut hemat saya, kriteria ideal seorang rais ‘am adalah seperti KH Wahab Hasbullah. Seperti yang pernah saya sampaikan di forum Munas Alim Ulama NU tahun 2015, paling tidak ada empat kriteria rais ‘aam.

Pertama, harus faqih. Artinya harus mendalam penguasaan keagamaannya, terutama dalam ilmu fiqh. Karena rais ‘aam lah yang mengarahkan jalannya organisasi tertinggi, termasuk dalam hal keagamaan. Bagaimana seseorang bisa menjadi pengarah kalau tidak faqih. 

Kedua, harus munaddhim. Artinya harus faham dalam mengelola organisasi. NU merupakan organisasi besar dan rais ‘aam merupakan nahkoda yang membawa organisasi ini ke mana arahnya. Oleh karena itu, harus memiliki pemahaman dan pengalaman yang cukup untuk dapat menjalankan roda organisasi. Karena tanfidziyah itu hanya pelaksana tugas. Sehingga rais ‘aam harus memahami tata laksana manajemen organisasi.

Yang kedua dan ketiga kiai?

Ketiga, harus muharrik, atau penggerak, karena NU merupakan gerakan ulama untuk memperbaiki umat dan negara atau istilah saya harakah al-ulama fi ishlah al-ummah wa ad-daulah. Karena itu rais ‘aam harus menjadi seperti dinamo yang bisa menggerakkan seluruh jaringan di NU. Tidak orang yang hanya bisa bergerak sendiri tapi tidak menggerakkan apa-apa, seperti gasing. 

Keempat, harus mutawarri’, atau orang yang terjaga, baik pergaulannya, perilakunya, makanannya, politik, dsb. 
Apa maksud kiai dengan harus memerhatikan mekanisme?

Begini. Karena posisi rais ‘aam yang seperti itu, maka mekanisme pemilihannya juga harus diperhatikan. Menurut saya pemilihan rais ‘aam dengan mekanisme pemilihan langsung tidak tepat. Yang paling aman adalah melalui cara ahlul halli wal aqdi. Yaitu beberapa ulama yang memenuhi kriteria memilih figur yang memiliki kriteria di atas (shahibul maqam), atau yang mendekati (al- aqrab ila al-maqam), sehingga layak  dipilih menjadi rais ‘aam. 

Kiai, banyak yang mempertanyakan kenapa mekanisme ahlul halli wal ‘aqdi baru dilaksanakan sekarang?

Memang banyak pertanyaan kenapa baru saat ini dipakai mekanisme ahlul halli wal a’qdi, sedang zaman dulu, zaman Mbah Wahab dan Mbah Bisri tidak pakai AHWA, tapi langsung. Perlu dijelaskan, bahwa saat itu suasananya sangat kondusif. Cabang-cabang yang mengikuti muktamar semua masih jernih. Karena itu pilihan mereka tidak pernah melenceng. Pilihan rais ‘aam tidak pernah melenceng dari Mbah Wahab dan Mbah Bisri. Baru sekali di muktamar Bandung tertukar, sehingga suara Mbah Bisri lebih banyak dari Mbah Wahab, tapi Mbah Bisri tidak mau. Maka yang menjadi rais ‘aam tetap Mbah Wahab dan Mbah Bisri menjadi wakil rais ‘aam. Mekanisme ahlul halli wal ‘aqdi baru dipakai di muktamar Situbondo, karena ada kondisi mendesak (lil-hajah). Saat itu Pak Idham telah terpilih sampai lima periode. Kalau itu terus terjadi akan menghambat kaderisasi, maka pemilihan pakai mekanisme ahlul halli wal ‘aqdi.

Jadi menurut kiai kondisi saat ini sama seperti Muktamar Situbondo?

Menurut saya, kondisi saat ini bukan hanya sekedar masuk kategori lil-hajah, tapi lebih dari itu, yaitu lihajatin massah, karena ada kebutuhan yang sangat mendesak. Karena alasannya lebih substansial daripada alasan muktamar Situbondo. Dipergunakannya mekanisme ahlul halli wal ‘aqdi adalah untuk menutup pintu politik uang (saddan li bab ar-risywah) yang terjadi dalam muktamar. Atau setidaknya untuk mencegah kemungkinan orang yang tidak shahibul maqam dapat menduduki posisi rais ‘aam. Red: Mukafi Niam