Daerah

Tambang Pasir di Yogyakarta Bikin Warga Tanggung Risiko Banjir

Sabtu, 7 Februari 2026 | 09:00 WIB

Tambang Pasir di Yogyakarta Bikin Warga Tanggung Risiko Banjir

Ilustrasi tambang pasir. (Foto: NU Online/Freepik)

Jakarta, NU Online

 

Aktivitas pertambangan pasir di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) semakin memperparah krisis sosial-ekologis, terutama di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Progo dan lereng Gunung Merapi.

 

Kepala Divisi Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DIY Elki Setyo Hadi mengungkapkan bahwa praktik tambang yang terus berlangsung tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memindahkan risiko bencana kepada masyarakat yang tinggal di sekitar sungai.

 

Berdasarkan temuan Walhi DIY, wilayah Jomboran dan Minggir, Kabupaten Sleman, mengalami kerusakan lingkungan berat akibat aktivitas pertambangan PT Citra Mataram Konstruksi. Kerusakan tersebut mengacu pada kriteria baku kerusakan lingkungan dalam Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 63 Tahun 2003.

 

“Fakta di lapangan menunjukkan setidaknya ada lima jenis kerusakan, yatu ada kerusakan infrastruktur jembatan, perubahan aliran DAS Progo, erosi, degradasi sungai, dan perubahan muka air tanah yang membuat banjir di sekitar DAS. Tapi naasnya yang menanggung itu semua justru warga lokal,” ucapnya dalam Bincang-Bincang Ekologi bertanjuk Banjir Berulang di Pulau Jawa, Siapa yang Memproduksi?, pada Kamis (5/2/2026).

 

Elki mengatakan bahwa morfologi Sungai Progo terjadi perubahan secara signifikan dalam lima tahun terakhir.

 

“Kecepatan perambatan erosi regresif mencapai 150 sampai 200 meter per tahun di Sungai Progo. Ini juga dipicu oleh penambangan berlebihan yang menghilangkan material dasar sungai, menyebabkan degradasi dasar sungai dan mempercepat erosi tebing,” terangnya.

 

Dia juga menegaskan bahwa dampak tambang pasir tidak bisa dilihat semata dari sisi ekonomi. “Penambangan pasir bukan hanya soal ekonomi lokal, tapi soal perubahan morfologi sungai, penurunan muka air tanah, dan meningkatnya risiko banjir yang ditanggung warga,” ujarnya.

 

Elki menjelaskan bahwa sejak 2018 hingga 2025 terdapat sedikitnya 35 titik izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Sleman. Total keseluruhan konsesi pertambangan tersebut telah memakan lahan kurang lebih 144,49 hektare hanya untuk aktivitas tambang.

 

“Selain DAS Progo, tambang pasir juga terjadi di sungai lain, diantaranya Sungai Gendol, Opak, Kuning, Boyong, dan Krasak yang katanya dilegitimasi dengan kebijakan yang disebut normalisasi sungai pascaerupsi Gunung Merapi,” ucapnya.

 

Walhi DIY memperingatkan dampak lanjutan berupa penurunan muka air tanah yang memicu krisis air bersih, meningkatnya bencana longsor akibat hilangnya daya dukung tanah, serta banjir yang semakin sering terjadi karena berkurangnya daya tampung lingkungan.

 

“Kalau tambang pasir terus dilanjutkan secara masif, maka sangat jelas warga lokal yang tinggal di sekitar sungai yang menanggung risiko, sedangkan ekonomi warga juga tidak menunjukkan kesejahteraan,” tegas Elki.