Jam Kerja Ketat, Pekerja Migran Indonesia Boleh Jamak Shalat
Kamis, 5 Maret 2026 | 10:00 WIB
Guanyin, NU Online
Menjadi Muslim di negeri minoritas seperti Taiwan menghadirkan tantangan spiritual tersendiri, terutama bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di sektor pabrik. Hal ini mengemuka saat Dai Go Global PBNU 2026, Ustadz Muhammad Ibnu Kafa, berkunjung dan berdakwah di Masjid An Nur Guanyin, Taiwan, pada Ahad (1/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Ustadz Ibnu Kafa bertemu dengan seorang jamaah yang mengisahkan perjuangannya menjalankan kewajiban shalat di tengah lingkungan kerja yang ketat. Jamaah tersebut mengungkapkan bahwa baginya shalat adalah kebutuhan pribadi yang asasi antara hamba dengan Sang Pencipta.
Demi memenuhi kebutuhan itu, ia seringkali harus mencari celah waktu dan tempat tersembunyi di dalam pabrik agar tetap bisa bersujud tanpa diketahui oleh pihak manajemen.
Merespons kegelisahan tersebut, Ustadz Kafa menegaskan bahwa shalat adalah kebutuhan dasar dan pokok bagi setiap manusia di hadapan Allah swt. Kesadaran bahwa shalat bukan sekadar beban, melainkan kebutuhan, merupakan modal utama bagi Muslim di perantauan untuk tetap istiqomah.
"Ibadah adalah sandaran jiwa. Terutama di negeri yang minim fasilitas ibadah, menjaga hubungan dengan Allah menjadi kekuatan bagi para pekerja untuk bertahan menghadapi beratnya beban kerja," ujar Ustadz Kafa.
Terkait kendala jam kerja pabrik yang tidak bertepatan dengan waktu istirahat, Ustadz Kafa menjelaskan adanya kelapangan dalam syariat melalui pendekatan Fiqih Aqalliyat (fiqih minoritas). Menurutnya, dalam kondisi tertentu, shalat dapat dilaksanakan dengan cara dijamak (digabungkan).
Hal ini diperbolehkan merujuk pada beberapa literatur fiqih dan pendapat ulama salaf ketika menghadapi kondisi sulit. Sebagai contoh, terjadinya badai besar atau cuaca dingin yang sangat menyakitkan. Pun kondisi darurat di pabrik yang tidak memberikan waktu istirahat pada jam-jam shalat tertentu.
Penerapan hukum fiqih dalam perspektif darurat ini sebagaimana disebutkan oleh ulama ahli fiqih, Syekh Abdullah bin Mahfudh ibn Bayyah. Ulama asal Mauritania itu menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek hajat (kebutuhan mendesak) bagi kaum Muslim minoritas.
Ustadz Kafa juga memberikan bimbingan praktis agar para PMI tidak meninggalkan shalat hanya karena alasan teknis. Ia mengingatkan bahwa pakaian pabrik yang kotor terkena debu atau keringat belum tentu najis.
"Selama tidak terkena najis yang nyata, pakaian pabrik boleh digunakan untuk shalat. Kesucian adalah syarat sah, sedangkan kebersihan adalah estetika," jelasnya.
Di samping itu, ia juga menyarankan penggunaan alas apa pun yang tersedia, seperti kardus bekas, sebagai pengganti sajadah untuk memastikan tempat sujud tetap bersih dan suci.
Melalui pendekatan yang moderat (wasathiyah) dan solutif, dakwah Ustadz Ibnu Kafa di Masjid An Nur Guanyin memberikan kesegaran spiritual bagi para pahlawan devisa di Taiwan untuk tetap teguh menjalankan syariat di tengah keterbatasan.
Kontributor: Muhammad Ibnu Kafa