Setahun Pramono-Rano Pimpin Jakarta: Krisis Lingkungan hingga Penggusuran Paksa Jadi Sorotan
Ahad, 1 Maret 2026 | 08:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama Wakil Gubernur Rano Karno menggelar acara syukuran bertajuk “Satu Tahun Membangun Jakarta dari Bawah” di Taman Ayodia, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026). (Foto: Pemprov DKI Jakarta)
Jakarta, NU Online
Memasuki satu tahun pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno pada 20 Februari 2026, sejumlah catatan kritis disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Isu lingkungan hidup hingga praktik penggusuran paksa menjadi sorotan utama yang dinilai belum mendapatkan perhatian serius.
Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah persoalan yang berdampak langsung dan dirasakan luas oleh warga Jakarta, namun belum diselesaikan secara mendasar.
“LBH Jakarta menilai bahwa ada beberapa isu yang belum diselesaikan bahkan belum menjadi perhatian oleh Pramono-Rano,” terang Fadhil Alfathan, sebagaimana dikutip NU Online Jakarta.
Fadhil menyoroti kualitas lingkungan hidup di Jakarta yang dinilai belum menunjukkan perbaikan signifikan, khususnya terkait persoalan banjir dan polusi udara. Menurutnya, kebijakan yang ditempuh selama ini masih bersifat teknis dan jangka pendek, belum menyentuh akar masalah.
“Pramono-Rano harusnya memikirkan pencegahan banjir dengan menyelesaikan akar masalah banjir, yaitu kebobrokan tata ruang dan minimnya penyerapan air di Jakarta. Sementara itu, pencegahan yang dilakukan sekarang hanya mengandalkan modifikasi cuaca,” terangnya.
Ia juga menyinggung predikat Jakarta yang kerap masuk daftar kota dengan kualitas udara terburuk di dunia dengan tingkat PM2,5 di atas ambang batas. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi melanggar hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Seluruh permasalahan lingkungan ini tentunya melanggar hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta menjalar ke hak atas kesehatan,” ucapnya.
Selain isu lingkungan, LBH Jakarta juga menyoroti persoalan hak atas tempat tinggal. Dalam laporan LBH Jakarta berjudul Kota Jakarta dan Penggusuran Hidup, tercatat sebanyak 14 kasus penggusuran paksa terjadi sepanjang Januari hingga Oktober 2025.
Fadhil menyebut praktik tersebut masih dimungkinkan karena berlakunya Pergub DKI Nomor 207 Tahun 2016 yang dinilai bermasalah secara hukum dan membuka ruang tindakan represif dalam proses penertiban.
“Pergub DKI 207/2016 melanggar AUPB karena nihilnya kepastian hukum dan membuka ruang kekerasan berlebihan oleh aparat untuk melakukan penggusuran paksa,” ungkapnya.
LBH Jakarta juga menyoroti perubahan skema PAM Jaya menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda). Menurut Fadhil, kebijakan tersebut berpotensi menyimpang dari amanat konstitusi yang menegaskan air sebagai hak rakyat, bukan komoditas. Ia mencontohkan praktik privatisasi air sebelumnya saat dikelola Aetra dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) yang berujung pada kenaikan tarif tanpa diikuti peningkatan kualitas layanan.
“Putusan Mahkamah Agung No 85/2015 akhirnya menjadi penegas bahwa privatisasi air di Jakarta bertolak belakang dengan konstitusi dan harus segera dihentikan,” jelasnya.
Di sisi lain, LBH Jakarta menekankan bahwa 14 tahun sejak lahirnya Undang-Undang Bantuan Hukum, Jakarta belum memiliki peraturan daerah terkait penyelenggaraan bantuan hukum. Kondisi tersebut berdampak pada tidak adanya pengaman bagi masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan, dalam mengakses bantuan hukum.
“Rancangan peraturan daerah bantuan hukum (Ranperda) mandek dan tidak dilanjutkan pembahasannya baik oleh Gubernur maupun DPRD Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.
Baca selengkapnya di sini.