Jombang

Pegiat Sejarah Jombang Tegaskan Jejak Hitam Soeharto, Tak Layak Jadi Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 | 07:00 WIB

Pegiat Sejarah Jombang Tegaskan Jejak Hitam Soeharto, Tak Layak Jadi Pahlawan Nasional

Soeharto. (Ilustrasi: NU Online/Aceng)

Jombang, NU Online
Pegiat sejarah asal Kabupaten Jombang, Aang Fatihul Islam menilai gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden RI ke-2 Soeharto kurang patut. Dia mendukung penegasan KH Mustofa Bisri (Gus Mus) atas keberatannya penganugerahan gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto. Ia setuju lantaran pada masa kepemimpinannya, Soeharto memiliki rekam jejak hitam kelam.


"Usulan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto ini menuai pro dan kontra, sebagai warga Nahdliyin saya lebih setuju dengan pendapat Gus Mus, di rekam jejaknya, Soeharto memiliki raport hitam yang membuatnya tidak layak, meskipun pernah menjadi presiden," ungkapnya diberitakan NU Online Jombang, Ahad (9/11/2025).


Dosen yang juga aktif menulis buku tersebut menerangkan bahwa alasannya adalah kontroversi Soeharto dalam kasus pelanggaran HAM dan warisan Orde Baru.


"Penolakan ini menitikberatkan pada sisi legitimasi kekerasan dan pertarungan memori publik serta dugaan penghapusan sejarah," paparnya.


Selain itu, Soeharto juga belum terlepas dari hukum perdata yang dijatuhkan padanya terkait pelanggaran-pelanggaran pada masa pemerintahannya.


"Meskipun kasus pidananya telah selesai karena meninggalnya Soeharto, tuntutan perdatanya disebut masih belum tuntas," kata dia.


Melansir NU OnlineGus Mus sebelumnya menolak penganugerahan gelar tersebut kepada Soeharto lantaran pelanggaran yang pernah dilakukannya selama berkuasa.


“Saya paling tidak setuju kalau Soeharto dijadikan Pahlawan Nasional,” tegas Gus Mus. 


Di antara pelanggaran yang dilakukan Soeharto adalah adanya intimidasi di Losarang jelang Pemilu 1971, pembunuhan kiai di banyak kota jelang Pemilu 1971, pembakaran 141 rumah di Situbondo jelang Pemilu 1971, Pemaksaan Golkar ke banyak kiai, serta penjegalan Gus Dur di Muktamar ke-29 NU di Cipasung 1994.