Anak Perempuan Dirantai Orang Tua, Perlu Pendampingan terhadap Korban dan Pelaku
Selasa, 28 Oktober 2025 | 10:00 WIB
Plt Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Ratna Susianawati di Jakarta, Senin (27/10/2025). (Foto: Humas Kemen PPPA)
Jakarta, NU Online
Seorang anak perempuan berusia enam tahun di Mesuji, Lampung ditemukan dirantai dan dikurung oleh ibu kandung dan ayah tirinya. Plt Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Ratna Susianawati menyampaikan bahwa tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan tindakan kekerasan terhadap anak.
“Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini,” ujarnya di Kantor Kemen PPPA, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Ia mengatakan bahwa UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung akan melakukan pendampingan untuk memastikan korban mendapatkan layanan psikologis, pemenuhan kebutuhan dasar, serta layanan konseling bagi pelaku.
“Korban mendapatkan layanan pendampingan psikologis, pemenuhan kebutuhan dasar, serta layanan konseling bagi ibu korban guna memperkuat kemampuan pengasuhan dan mendukung proses pemulihan keluarga,” katanya.
Ratna menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah warga melaporkan dugaan kekerasan terhadap seorang anak di Kecamatan Mesuji. Saat dilakukan pemeriksaan oleh aparat kepolisian, korban ditemukan terkurung di dalam rumah dengan kondisi kaki terikat rantai. Diduga, tindakan kejam tersebut dilakukan oleh ayah tirinya karena alasan disiplin, dengan sepengetahuan ibu kandung korban.
Setelah penyelidikan, ayah tiri korban ditahan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, ibu kandung korban hanya dimintai keterangan dan tidak ditahan karena anak-anaknya masih membutuhkan pengasuhan. Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis terhadap korban dan ibunya yang dilakukan oleh Psikolog Klinis dari UPTD PPA Provinsi Lampung.
Menurutnya, kasus ini memperlihatkan adanya ketidakmampuan orang tua dalam memberikan pengasuhan yang benar, yang kerap berujung pada kekerasan dan penelantaran anak.
“Dalam kasus ini, kami menduga ketidakmampuan orang tua korban untuk memberikan pengasuhan yang baik menjadi faktor utama terjadinya kekerasan,” ujar Ratna.
Ia menyampaikan bahwa Kemen PPPA memiliki layanan PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) yang memberikan edukasi, konseling, dan dukungan psikososial bagi keluarga rentan secara gratis.
“Mari, kita semua meningkatkan sistem deteksi dini atas kasus kekerasan terhadap anak, terutama melalui aktivis dan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Pemerintah daerah juga perlu lebih gencar mensosialisasikan pola asuh positif dan pengasuhan berbasis hak anak,” ujar Ratna.