Jakarta, NU Online
Kontestasi pemilihan umum (pemilu) 2024 bukan hanya ada pemilihan presiden (pilpres), tetapi juga pemilihan legislatif (pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota.
Tanggal pencoblosan semakin dekat, sehingga penting bagi pemilih untuk mengetahui informasi perihal profil para calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. Hal tersebut akan memberikan gambaran mengenai caleg yang akan dipilih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi akses bagi masyarakat umum guna mendapatkan informasi mengenai data dan profil caleg pada Pemilu 2024 melalui situs resmi Info KPU.
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan pemilih untuk mengetahui profil para caleg, baik DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota:
1. Silakan akses halaman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Peserta_pemilu
2. Setelah itu akan muncul beberapa menu, lalu kalian bisa klik menu "Pencalonan DPD", "Pencalonan DPR RI", "Pencalonan DPRD Provinsi", "Pencalonan DPRD Kabupaten/Kota".
3. Setelah diklik akan muncul beberapa menu, lalu pilih menu "Daftar Calon Tetap".
4. Selanjutnya klik "Pilih Nama Dapil", jika pada menu DPD nanti yang akan muncul "Pilih Nama Wilayah".
5. Setelah itu halaman akan menampilkan beberapa informasi. Jika DPD akan menampilkan nama provinsi, nomor urut, foto, nama, jenis kelamin, kota kelahiran, dan "Profil". Lalu untuk DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota akan menampilkan nama partai, nomor urut, foto, nama, jenis kelamin, kota kelahiran, dan "Profil".
6. Jika "Profil" berwarna merah artinya caleg tidak bersedia memberikan informasi profilnya untuk publik, tetapi jika berwarna abu-abu bisa.
7. Setelah mengklik "Profil" akan muncul informasi berupa identitas, alamat, riwayat pendidikan, riwayat pendidikan, riwayat organisasi, hingga programnya.
Jenis-jenis surat suara pemilu 2024
1. Surat Suara Abu-Abu
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan capres-cawapres. Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.
2. Surat Suara Kuning
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos calon anggota DPR. Surat suara untuk calon anggota DPR memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.
3. Surat Suara Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos calon anggota DPD. Surat suara untuk calon anggota DPD memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.
4. Surat Suara Biru
Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD provinsi. Surat suara untuk calon anggota DPRD provinsi memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.
5. Surat Suara Hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD kabupaten/kota. Surat suara untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.