Nasional

Buku Broken Strings Dapat Jadi Rujukan Orang Tua dan Remaja untuk Kenali Bahaya Child Grooming

Selasa, 20 Januari 2026 | 14:30 WIB

Buku Broken Strings Dapat Jadi Rujukan Orang Tua dan Remaja untuk Kenali Bahaya Child Grooming

Buku Child Grooming karya Aurelie Moeremans. (Foto: IG @aurelie)

Jakarta, NU Online

Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Wamen Dukbangga) Isyana Bagoes Oka menyampaikan bahwa buku Broken Strings karya Aurelie Moremans sangat penting dibaca oleh orang tua dan remaja untuk memahami ciri-ciri child grooming serta cara mengatasinya.


Isyana menjelaskan, selain menyasar anak muda agar tidak terpapar praktik child grooming, buku Broken Strings itu juga sangat relevan bagi orang tua, khususnya yang memiliki anak remaja.


“Selain melihat dari sisi anak-anak muda agar tidak terpapar child grooming, melalui buku yang bisa diakses lewat media sosial Aurelie Moremans yang tersedia baik dalam versi klasik Inggris maupun klasik Bahasa Indonesia, sebenarnya buku ini juga sangat penting untuk dibaca oleh orang tua, khususnya yang memiliki anak remaja,” kata Isyana dalam diskusi daring bertajuk Ayo Lawan Child Grooming yang digelar pada Senin (19/1/2025).


Isyana menekankan, buku tersebut dapat membantu orang tua mengenali ciri-ciri child grooming, memahami tanda-tanda yang mungkin dialami anak, serta mengetahui langkah pencegahan dan penanganan yang dapat dilakukan. Dengan memahami tanda-tanda tersebut, orang tua dapat mengambil berbagai langkah agar praktik tersebut tidak terjadi.


Selain itu, Isyana mengutip penjelasan dalam buku The Teenage Brain karya Frances Jensen yang menyebutkan bahwa korteks prefrontal adalah bagian otak yang berperan dalam pengambilan keputusan dan analisis risiko masih berkembang pada remaja dan baru mencapai kematangan optimal pada usia awal hingga pertengahan 20-an atau sekitar 25 tahun.


“Dengan kondisi tersebut, peran orang tua masih sangat dibutuhkan oleh remaja dalam menghadapi dinamika kehidupan, tantangan, dan permasalahan yang mereka alami. Karena meskipun secara fisik remaja terlihat sudah besar, perkembangan otaknya masih terus berjalan,” jelasnya.


Isyana menambahkan, remaja tetap membutuhkan hubungan yang erat dengan orang tua, komunikasi dari hati ke hati, serta orang tua yang mau mendengar, belajar, dan memahami kebutuhan anak. Menurutnya, setiap anak dan setiap keluarga memiliki tantangan yang berbeda.


“Tugas orang tua adalah mencari tahu apa yang terbaik bagi anaknya, mengomunikasikannya, dan bersama-sama mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi anak. Selain itu, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga juga memiliki kelompok kegiatan Bina Keluarga Remaja (BKR),” ujarnya.


Isyana juga menyampaikan bahwa praktik child grooming dapat mengarah pada hubungan yang tidak sehat atau toxic relationship, bahkan berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun kekerasan dalam relasi.


“Apa yang diperjuangkan oleh Aurel ini adalah meningkatkan awareness agar anak-anak muda mengetahui apa itu child grooming, mengenali ciri-cirinya sejak awal, serta memahami bagaimana menghindarinya,” tegasnya.


Sementara itu, Deputy Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menegaskan bahwa hukum di Indonesia sama sekali tidak membolehkan praktik child grooming. Ia menyebutkan bahwa Indonesia telah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada 2022 sebagai kerangka hukum yang jelas dalam menangani kekerasan seksual.


“Namun, sebelum UU TPKS hadir pun, pengaturan mengenai child grooming sebenarnya sudah ada. Perbuatan tersebut telah dilarang, meskipun sebelumnya dikualifikasikan sebagai pencabulan terhadap anak atau terhadap orang yang patut diduga sebagai anak. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui UU TPKS yang secara tegas mengaturnya sebagai tindak pidana kekerasan seksual,” ujarnya.


Maidina menjelaskan, berbagai instrumen hukum di Indonesia pada prinsipnya melarang seluruh bentuk hubungan romantis antara orang dewasa dengan anak di bawah usia 18 tahun. Sebelum UU TPKS, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak yang ketentuannya kini diadopsi dalam KUHP baru, antara lain Pasal 415 dan Pasal 473 yang mengatur tindak pidana perkosaan.


“Pada dasarnya, setiap orang dilarang melakukan perbuatan cabul terhadap anak. Definisi perbuatan cabul berkaitan dengan hasrat atau dorongan seksual terhadap anak, yang secara hukum didefinisikan sebagai setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun,” jelasnya.


Ia menambahkan, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 dan Pasal 82, larangan tersebut diatur secara berjenjang. Pada tingkat tertentu, perbuatan dikualifikasikan sebagai pencabulan, sementara jika telah berlanjut pada hubungan seksual seperti persetubuhan, ancaman pidananya jauh lebih berat hingga 15 tahun penjara.


Maidina mengakui bahwa sebagian ketentuan tersebut tergolong relatif baru, mengingat UU TPKS baru berlaku pada 2022 dan pembaruan KUHP dilakukan pada 2023. Namun demikian, secara substansi, larangan dan ancaman pidana terhadap kekerasan seksual terhadap anak telah lama ada.


“Yang menjadi tantangan saat ini adalah bagaimana ketentuan tersebut benar-benar ditegakkan dan dipahami secara luas. Oleh karena itu, dibutuhkan kampanye yang masif dari kita semua untuk berkomitmen tidak menormalisasi segala bentuk hubungan romantis antara orang dewasa dan anak,” tegasnya.


Maidina juga menegaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak secara jelas menyatakan anak tidak ditujukan untuk memasuki usia perkawinan. Oleh karena itu, setiap bentuk hubungan romantis antara orang dewasa dan anak berpotensi menghadirkan kekerasan seksual terhadap anak.


“Dari perspektif hukum, larangannya sudah jelas. Tantangan kita bersama adalah memastikan bahwa larangan tersebut dipahami, diterapkan, dan ditegakkan, serta bahwa kita semua tidak menormalisasi segala bentuk perilaku yang mengarah pada kekerasan seksual terhadap anak,” pungkasnya.