Di Sidang MK, Ahli Pemohon Tegaskan Uang Pensiunan DPR Tak Cerminkan Keadilan
Selasa, 20 Januari 2026 | 16:30 WIB
Jakarta, NU Online
Ahli Pemohon dalam perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa ketentuan uang pensiunan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak mencerminkan prinsip keadilan sosial dan berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pandangan tersebut disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/1/2026) siang.
Ahli Pemohon Salfinus Seko menilai pengaturan pensiun DPR bertentangan dengan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial sebagaimana termuat dalam sila kedua dan kelima Pancasila. Menurutnya, skema tersebut menciptakan perlakuan yang tidak setara jika dibandingkan dengan pekerja lain.
“Pekerja lain harus bekerja puluhan tahun untuk mendapatkan hak serupa, misalnya ASN. Nilai beradab menuntut adanya empati melihat kondisi ekonomi rakyat,” kata Pengajar Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura itu di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.
Ia menjelaskan, dibandingkan dengan kelompok pekerja lain, besaran dan mekanisme pensiun DPR berpotensi memperlebar kesenjangan sosial. Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai menambah beban APBN yang seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat luas.
Salfinus kemudian menguraikan teori keadilan distributif John Rawls untuk memperkuat argumentasinya. Berdasarkan teori tersebut, ia menilai mekanisme seleksi aparatur sipil negara (ASN) yang berbasis merit dan kompetensi lebih mencerminkan prinsip kesempatan yang adil dibandingkan dengan jabatan politik DPR, yang sangat dipengaruhi faktor non-meritokratis.
"Karena itu, pemberian pensiun seumur hidup kepada jabatan politik dinilai tidak proporsional dan tidak adil secara substantif, meskipun diatur dalam undang-undang," jelasnya.
Ahli Pemohon lainnya, Soleman B Ponto, turut mengkritisi ketentuan pensiun DPR yang hanya mensyaratkan masa jabatan lima tahun tanpa kewajiban iuran. Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan penyimpangan yang tidak dapat dibenarkan baik dari perspektif teori hukum maupun teori administrasi negara.
"Jabatan DPR bersifat politis dan sementara, sehingga secara konseptual tidak memiliki karakteristik jabatan karier yang layak memperoleh pensiun," kata purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Laut berpangkat Laksamana Muda itu.
Ia menegaskan, aturan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum, asas persamaan di hadapan hukum, serta keadilan sosial sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, ketentuan tersebut dinilai cacat secara fundamental dan patut untuk dihapuskan.
Sebagai informasi, perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh dua pemohon, yakni Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin. Keduanya mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara (UU 12/1980) terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Para Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 1 huruf a, Pasal 1 huruf f, serta Pasal 12 ayat (1) UU 12/1980 yang mengatur hak keuangan dan pensiun bagi anggota DPR. Menurut mereka, ketentuan tersebut menimbulkan ketimpangan dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial serta persamaan kedudukan di hadapan hukum.
Melalui permohonannya, para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan dalam UU 12/1980 yang memberikan hak pensiun seumur hidup kepada anggota DPR bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.