Polemik Pilkada Melalui DPRD, Pemerintah Belum Ambil Keputusan
NU Online · Selasa, 20 Januari 2026 | 09:30 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Perdebatan publik mengenai usulan perubahan sistem pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung menjadi melalui DPRD kembali menguat.
Meski revisi Undang-Undang Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, pemerintah dan DPR menegaskan belum ada pembahasan resmi terkait perubahan mekanisme pilkada tersebut.
Pemerintah menyatakan pembahasan RUU Pemilu akan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan publik secara luas. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar proses legislasi tidak didominasi kepentingan politik jangka pendek.
"Sesuai petunjuk Presiden, kami pemerintah berpikir untuk kepentingan bangsa dan negara. Kami paham, kita semua mewakili partai yang memiliki cara pandang berbeda-beda, tapi beliau menekankan kita harus berpikir untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, saya kira itu," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Prasetyo menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum mengambil keputusan apa pun terkait sistem pemilihan kepala daerah. Ia menyebut pembahasan masih berada pada tahap komunikasi dan pertukaran pandangan antara pemerintah dan DPR.
"Pimpinan DPR dan Komisi II berkoordinasi dalam hal membicarakan mengenai RUU Pemilu maupun wacana yang berkembang di masyarakat berkenan sistem pemilihan kepala darah, ini lengkap kami diskusi," ucap Prasetyo.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembahasan Undang-Undang Pilkada tidak termasuk dalam agenda legislasi DPR tahun 2026. Ia menyatakan fokus DPR saat ini hanya pada revisi Undang-Undang Pemilu.
“Kami sudah sepakat bahwa di dalam Prolegnas tahun ini tidak ada masuk agenda pembahasan UU pilkada ,sehingga sudah disampaikan oleh pimpinan komisi II beberapa hari yang lalu bahwa di DPR sampai saat ini belum ada rencana untuk membahas UU pilkada,” kata Dasco di tempat yang sama.
Dasco juga merespons isu yang berkembang di masyarakat terkait kemungkinan kepala daerah dipilih oleh DPRD. Ia menegaskan bahwa gagasan tersebut belum memiliki pijakan hukum karena tidak disertai proses revisi Undang-Undang Pilkada.
“Wacana di luar katanya ditetapkan atau dipilih kepala daerah dipilih oleh DPRD,” katanya.
Di tengah perdebatan mengenai wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD, hasil survei Litbang Kompas menunjukkan aspirasi publik masih kuat mendukung Pilkada langsung. Mayoritas masyarakat menilai kepala daerah sebaiknya tetap dipilih langsung oleh rakyat.
Peneliti Litbang Kompas Yohan Wahyu menjelaskan, survei tersebut dilakukan untuk merespons menguatnya kembali gagasan Pilkada melalui DPRD yang belakangan ramai diperbincangkan di ruang publik.
“Sebagai media dan kanal informasi publik, kami merasa perlu menggali sejauh mana respons masyarakat terhadap gagasan perubahan mekanisme Pilkada ini,” ujar Yohan Senin (12/1/2026).
Survei dilakukan pada Desember 2025 dan Januari 2026 dengan metode wawancara telepon serta tatap muka. Meski menggunakan pendekatan berbeda, hasilnya dinilai konsisten.
Hasil survei menunjukkan, 77,3 persen responden menyatakan Pilkada langsung merupakan mekanisme paling tepat, sementara hanya 5,6 persen yang memilih Pilkada melalui DPRD.
“Jaraknya terlalu jauh antara yang memilih langsung dengan yang memilih lewat DPRD,” kata Yohan.
Alasan utama publik mendukung Pilkada langsung adalah karena dinilai lebih demokratis, menjamin partisipasi rakyat, serta dipercaya menghasilkan pemimpin daerah yang lebih berkualitas.
Selain itu, survei juga mencatat 78,1 persen responden menyatakan tidak percaya DPRD jika diberi kewenangan memilih kepala daerah. Temuan ini memperkuat penolakan publik terhadap wacana Pilkada melalui DPRD.
“Tingkat kepercayaan terhadap DPRD ini menjadi faktor penting yang memengaruhi penolakan publik terhadap Pilkada melalui DPRD,” ujar Yohan.
Terpopuler
1
LF PBNU Rilis Data Hilal Awal Sya'ban 1447 H
2
LF PBNU Umumkan Awal Sya'ban 1447 H Jatuh pada Selasa, 20 Januari 2026
3
DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Harta Pelaku Bisa Dirampas Tanpa Putusan Pengadilan
4
RMI PBNU Buka Pendaftaran Pelatihan Bahasa Inggris, Berikut Jadwal Seleksinya
5
Warga Terdampak Bencana Aceh Tengah Terima Dana Tunggu Hunian, PCNU Dorong Pemulihan Menyeluruh
6
Pascabanjir, Relawan NU Peduli Bantu Pulihkan Fasilitas Ibadah di Aceh Timur
Terkini
Lihat Semua