DPR Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Status Kasus Andrie Yunus Sebagai Pelanggaran HAM
Ahad, 29 Maret 2026 | 06:00 WIB
Jakarta, NU Online
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga kini belum menetapkan apakah kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, termasuk dalam kategori pelanggaran HAM. Sikap tersebut mendapat sorotan dari DPR RI yang meminta adanya kejelasan agar penanganan kasus tidak berlarut.
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menilai Komnas HAM perlu segera mengambil kesimpulan yang tegas terkait status kasus tersebut. Ia berpandangan bahwa peristiwa penyiraman air keras memiliki dimensi serius yang melampaui tindak kriminal biasa.
“Peristiwa ini jelas melanggar hak untuk hidup aman, hak bebas dari penyiksaan, serta hak atas perlindungan diri. Ini bukan sekadar kriminalitas, tetapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM,” tegas Mafirion dalam keterangan yang diterima NU Online, Sabtu (28/3/2026).
Ia mengingatkan bahwa keterlambatan dalam menetapkan status kasus berpotensi berdampak pada arah penegakan hukum. Tanpa pijakan berbasis HAM, penanganan perkara dikhawatirkan hanya diposisikan sebagai tindak pidana umum, sehingga mengabaikan aspek perlindungan yang lebih luas bagi korban.
“Komnas HAM tidak boleh ragu untuk segera membuat kesimpulan dalam kasus Andrie Yunus. Ini penting, untuk memastikan negara hadir dan serius melindungi para aktivis HAM,” ujar.
Mafirion juga menyoroti sejumlah risiko jika status kasus tidak segera dipastikan. Ia menilai kondisi tersebut dapat melemahkan posisi korban dalam memperoleh keadilan, sekaligus menyulitkan pengungkapan motif dan kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
"Kami juga kuatir jika tidak segera disimpulkan maka akan menciptakan efek takut (chilling effect) bagi aktivis dan pembela HAM lainnya, yang dapat menghambat kerja-kerja advokasi. Kepercayaan publik terhadap negara, khususnya dalam komitmen penegakan HAM juga akan menurun," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penetapan status suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM memiliki arti strategis dalam proses penanganan perkara.
“Penetapan ini bukan sekadar label, tetapi menjadi dasar hukum dan moral untuk memastikan penanganan yang lebih serius, menyeluruh, dan berkeadilan,” jelasnya.
Menurutnya, kejelasan status tersebut juga penting untuk menjamin pemulihan korban secara menyeluruh, baik dari sisi fisik, psikologis, maupun sosial. Selain itu, penetapan sebagai pelanggaran HAM dinilai dapat mendorong pengungkapan fakta secara lebih komprehensif, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik peristiwa tersebut.
Mafirion pun meminta Komnas HAM mengambil langkah proaktif dalam menyelesaikan kajian kasus ini. “Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Ketegasan Komnas HAM sangat dibutuhkan agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan,” jelasnya.
Sementara itu, Komnas HAM menyatakan masih mengumpulkan data dan keterangan sebelum menetapkan status kasus tersebut. “Kesimpulan apakah ini pelanggaran HAM atau tidak akan ditentukan setelah seluruh informasi dan data dari berbagai pihak kami kumpulkan secara menyeluruh,” ujar Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi, Kamis (26/3/2026).