Opini

Kekerasan terhadap Andrie Yunus: Negara Usut Dalang atau Biarkan Impunitas Aparat?

NU Online  ·  Jumat, 27 Maret 2026 | 13:05 WIB

Kekerasan terhadap Andrie Yunus: Negara Usut Dalang atau Biarkan Impunitas Aparat?

Ilustrasi kekerasan terhadap aktivis (Foto: AI)

Kondisi keamanan bagi Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia tak kunjung membaik. Mereka masih melakukan kerja-kerja kerakyatan di bawah bayang-bayang ancaman—mulai dari intimidasi fisik, tekanan psikologis, kriminalisasi, hingga kekerasan yang dalam sejumlah kasus berujung pada pembunuhan.


Laporan KontraS berjudul Catatan Kelabu Perlindungan terhadap Pembela HAM 2014–2023 mencatat sedikitnya 1.019 peristiwa serangan terhadap pembela HAM dengan 5.475 korban di Indonesia sepanjang satu dekade terakhir. Laporan Amnesty International 2025 mencatat setidaknya 123 kasus serangan—mulai dari kekerasan fisik, serangan digital, hingga ancaman yang menyasar 288 pembela HAM sepanjang tahun 2025.


Terbaru, serangan penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, aktivis HAM dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), pada Kamis malam, 12 Maret 2026, menjadi pengingat keras atas situasi tersebut. Ia diserang oleh orang tak dikenal sesaat setelah mengikuti rekaman siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).


Akibat serangan itu, Andrie mengalami luka bakar serius pada sejumlah bagian tubuh, terutama wajah, mata, dada, serta kedua tangannya. Bahkan per 25 Maret 2026, ia harus menjalani operasi lanjutan setelah ditemukan kondisi iskemia pada mata kanan sekitar 40 persen,  yang berpotensi menyebabkan kerusakan permanen.


Belakangan ini, korban memang dikenal sebagai aktivis gigih yang konsisten menentang kembalinya militerisme ke ranah sipil. Bahkan, ia pernah melabrak pembahasan RUU TNI yang dilakukan secara tertutup oleh DPR di Hotel Fairmont Jakarta pada Maret 2025. Konsistensi dalam menjaga supremasi sipil inilah disinyalir kuat menjadi motif di balik rangkaian teror yang ia alami. 


Indikasi Teror Terorganisir
Hingga pertengahan Maret 2026, penanganan kasus Andrie Yunus memperlihatkan ketidaksinkronan yang mencolok. Polda Metro Jaya mengungkap dua pelaku berinisial BHC dan MAK. Sementara itu, Pusat Polisi Militer TNI justru menetapkan empat anggota Denma BAIS yang berinisial NDP, SL, BHW, dan ES, sebagai pihak yang terlibat dan telah ditahan sejak 18 Maret 2026.


Perbedaan tersebut bukan sekadar variasi dalam proses penyidikan, tetapi mencerminkan problem koordinasi dan potensi tarik-menarik kepentingan antar-institusi, sehingga berpotensi mengaburkan konstruksi perkara dan membuka ruang bagi kaburnya pertanggungjawaban.


Situasi semakin pelik tatkala Kepala BAIS TNI Letjen Yudi Abrimantyo mundur dari jabatannya dengan dalih bentuk pertanggungjawaban atas keterlibatan anggotanya dalam kasus tersebut. Langkah ini, di satu sisi, menunjukkan adanya respons internal. Namun di sisi lain, ia justru menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya berdiri pada tingkat individu, melainkan menyentuh struktur yang lebih luas.


Hal itu memperkuat dugaan bahwa kasus yang menimpa Andrie Yunus tidak berhenti pada pelaku lapangan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, bahkan menilai pola serangan tersebut mengindikasikan adanya perencanaan yang terorganisir. Artinya, fokus penegakan hukum tidak boleh berhenti pada eksekutor, melainkan harus menembus hingga aktor intelektual, yakni pihak yang memerintahkan, merancang, dan mengendalikan aksi kekerasan.


Selanjutnya, cara negara membaca dan mengklasifikasikan peristiwa ini menjadi krusial, karena dari sanalah arah penegakan hukum akan ditentukan.


Melampaui Kejahatan Biasa
Kekerasan yang menimpa Andrie Yunus tidak lagi dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Kuasa hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai bahwa kasus ini seharusnya masuk dalam kategori percobaan pembunuhan berencana, bukan sekadar penganiayaan berat. Pandangan ini penting, karena klasifikasi hukum akan menentukan arah penyidikan, bobot pembuktian, serta tingkat keseriusan negara dalam merespons kasus tersebut.


Jika merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP Baru), khususnya Pasal 459, adanya unsur perencanaan serta potensi akibat fatal dapat menjadi dasar untuk meningkatkan kualifikasi perkara. Unsur “perencanaan” di sini tidak sekadar menunjukkan adanya niat, tetapi juga adanya waktu, skema, dan persiapan yang matang sebelum tindakan dilakukan. Sementara itu, potensi akibat fatal menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melukai, tetapi juga mengancam nyawa.


Perdebatan ini tidak sekadar bersifat teknis yuridis, melainkan menyangkut cara pandang negara terhadap ancaman kekerasan, terutama terhadap pembela HAM. Ketika tindakan dengan potensi mematikan hanya diposisikan sebagai kekerasan biasa, negara secara tidak langsung mereduksi bobot kejahatan tersebut. Reduksi ini berbahaya, karena membuka ruang bagi normalisasi kekerasan dan mempersempit perlindungan hukum bagi korban.


Lebih dari itu, pengkualifikasian perkara yang lebih rendah juga berpotensi membatasi ruang pengusutan terhadap jaringan pelaku. Dalam banyak kasus, penggunaan pasal yang lebih ringan sering kali berujung pada penyidikan yang sempit, yang hanya berfokus pada tindakan fisik di lapangan tanpa menggali relasi komando, alur perintah, dan motif yang lebih luas. Padahal, justru pada titik inilah kemungkinan keterlibatan aktor intelektual dapat diungkap.


Menegakkan Akuntabilitas Negara
Pengalaman panjang penegakan hukum di Indonesia menunjukkan bahwa mengungkap dalang kerap berakhir buntu. Eksekutor ditangkap, kasus dianggap selesai, sementara aktor intelektual tetap berada di ruang gelap yang tak tersentuh hukum.


Maka, Panitia Kerja (Panja) DPR yang telah dibentuk pada 18 Maret 2026 harus memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan bebas dari konflik kepentingan. Fungsi pengawasan ini penting, terutama karena kasus melibatkan institusi strategis negara.


Selain itu, langkah yang lebih mendesak adalah pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang melibatkan unsur pemerintah, aparat penegak hukum, Komnas HAM hingga masyarakat sipil. Kehadiran tim independen ini penting untuk menjamin objektivitas sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pengungkapan kasus.


Jika pelaku benar-benar berasal dari anggota TNI, maka proses penegakan hukumnya harus dilakukan melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Hal ini penting agar tidak mengurangi derajat transparansi dan akuntabilitas. Sebab, tidak ada warga negara yang kebal hukum sekalipun aparat negara, sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi. Tanpa itu, penanganan kasus berisiko menimbulkan kesan adanya standar ganda dalam penegakan hukum yang menggerus prinsip supremasi hukum itu sendiri.


Pada akhirnya, kasus yang menimpa Andrie Yunus akan menjadi ujian akuntabilitas bagi negara. Tanpa keberanian menelusuri “dalang” kekerasan, penegakan hukum hanya akan menjadi prosedur administratif yang kehilangan substansi keadilan, sekaligus memelihara impunitas.


Aji Muhammad Iqbal, salah seorang Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa IsIam Indonesia (PMII)
 

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang