Gerakan Nurani Bangsa Soroti Teror terhadap Aktivis hingga Jurnalis, Sebut Kebebasan Berpendapat Kian Tergerus
Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30 WIB
Para tokoh dalam konferensi pers bertajuk Pesan Kebangsaan Awal Tahun 2025 Gerakan Nurani Bangsa di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026). (Foto: NU Online/Haekal)
Jakarta, NU Online
Gerakan Nurani Bangsa (GNB) menilai kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia kian tergerus seiring meningkatnya teror dan intimidasi terhadap aktivis, akademisi, jurnalis, dan pemengaruh yang bersikap kritis terhadap kebijakan negara.
Tokoh GNB sekaligus Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pendeta Jacky Manuputty menyoroti rangkaian teror yang dialami para akademisi dan pemengaruh, terutama ketika mereka mengomentari penanganan bencana di Sumatra pada akhir November 2025.
Selain itu, Jacky mengamati penangkapan sejumlah aktivis demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) saat menyuarakan aspirasi dalam demonstrasi pada Agustus 2025 lalu.
Menurutnya, peristiwa-peristiwa tersebut menunjukkan bahwa ruang kebebasan berpendapat di Indonesia semakin menyempit.
"Sepanjang tahun 2025, ancaman terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi meningkat," jelasnya dalam konferensi pers bertajuk Pesan Kebangsaan Awal Tahun 2025 Gerakan Nurani Bangsa di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Tak hanya kebebasan berekspresi, kebebasan pers juga kian tergerus. Ia mengungkapkan bahwa jurnalis menghadapi berbagai bentuk ancaman, termasuk perampasan properti oleh aparat keamanan.
"Bentuk teror dan intimidasi yang dialami jurnalis, aktivis, akademisi, maupun influencer antara lain pengiriman bangkai binatang, perusakan mobil, doxing di dunia maya, sampai pelemparan bom molotov ke rumah," katanya.
Menurut Jacky, kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Karena itu, jurnalis yang kritis terhadap kebijakan pemerintah tidak boleh menjadi sasaran teror dan intimidasi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa demonstrasi merupakan pengejawantahan partisipasi bermakna rakyat bersama aktivis, pemengaruh, dan jurnalis. Oleh sebab itu, negara tidak seharusnya menggunakan kekerasan untuk meredam sikap kritis warga.
"Sebagai contoh, kekerasan dalam proses pembahasan RUU TNI, aksi menuntut hak buruh, proyek strategis nasional, situasi khusus Papua, maupun tunjangan anggota DPR yang mencederai rasa keadilan warga," jelasnya.
Sementara itu, Tokoh GNB sekaligus Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Alissa Wahid turut menyampaikan pesan terkait pentingnya menjaga kebebasan pers dan berekspresi sebagai bagian dari rumusan sikap GNB.
Pada poin kedua, Alissa menegaskan bahwa seluruh elemen bangsa perlu menjaga dan merawat prinsip supremasi sipil sebagai pilar demokrasi dan pengejawantahan amanat reformasi.
"Polisi fokus kepada tugasnya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta perlindungan dan pengayoman masyarakat. TNI menegakkan kedaulatan negara dan menjaga pertahanan negara," jelasnya.
Pada poin keenam, Alissa juga menekankan bahwa penyelenggara negara, khususnya aparat keamanan dan aparat penegak hukum, wajib melindungi serta menjaga kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara.
"Termasuk kebebasan pers di era demokrasi, sebagai hak asasi yang dijamin konstitusi dengan menegakkan hukum secara adil, berintegritas, dan berkeadilan," katanya.