Nasional

Gugat UU Polri di MK, Pemohon Soroti Kekosongan Aturan Masa Jabatan Kapolri

Selasa, 3 Maret 2026 | 20:35 WIB

Gugat UU Polri di MK, Pemohon Soroti Kekosongan Aturan Masa Jabatan Kapolri

Ilustrasi Gedung MK tampak depan. (Foto: NU Online/Haekal)

Jakarta, NU Online

Pemohon uji materiil perkara Nomor 77/PUU-XXIV/2026 Tri Prasetio Putra Mumpuni menggugat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Ia menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena tidak mengatur secara tegas batas masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).


Menurutnya, UU Polri yang berlaku saat ini hanya mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, tanpa memuat ketentuan eksplisit mengenai pembatasan masa jabatan.


"Tanpa adanya pembatasan masa jabatan secara eksplisit, jabatan Kapolri secara faktual menjadi bergantung pada usia pensiun berdasarkan peraturan internal; Diskresi Presiden untuk memberhentikan; dan Konstelasi politik," katanya saat Sidang Pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (2/3/2026).


Prasetio menegaskan, ketiadaan pengaturan masa jabatan tersebut menimbulkan kekosongan hukum yang berdampak pada aspek konstitusional. Padahal, menurut dia, masa jabatan merupakan unsur penting dalam sebuah jabatan publik yang bersifat strategis.


"Dengan demikian, norma tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, 'Negara Indonesia adalah negara hukum'," jelasnya.


Selain itu, pemohon meminta agar Pasal 11 UU Polri dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai mengatur secara tegas batas masa jabatan Kapolri.


“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden) untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian pengaturan mengenai masa jabatan Kapolri dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak putusan ini diucapkan, dengan menetapkan batasan yang tegas, akuntabel, transparan, dan menjamin mekanisme pengawasan legislatif sebagai bagian dari prinsip checks and balances," jelas Prasetio dalam petitumnya.


"Menyatakan bahwa dalam hal pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu tersebut, maka masa jabatan Kapolri berlaku paling lama 5 (lima) tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali masa jabatan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,” sambungnya.


Sementara itu, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dalam nasihat pada Sidang Panel menyoroti kedudukan hukum (legal standing) Pemohon yang mengajukan permohonan sebagai mahasiswa dan warga sipil.


“Ini perlu ada bukti agar terlihat kaitannya dengan norma yang diminta diujikan. Sebagai warga sipil ini juga perlu dibuktikan karena pasal yang diujikan berkaitan dengan tata cara pengangkatan Kapolri. Sebagai warga sipil, kerugian yang dialami tersebut apakah ini berkaitan dengan Kapolri-nya atau institusinya?” katanya.


Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh juga meminta pemohon memberikan argumentasi yang meyakinkan Mahkamah, terutama terkait kedudukan hukumnya.


“Ketika memperjuangkan UU TNI mengalami intimidasi, apakah ini ada relevansinya dengan jabatan Kapolri? Ini harus bisa dibuktikan, supaya ada hubungannya atau ini hanya kekhawatiran pemohon,” jelasnya.