Nasional

Hati-Hati Suara Anda Tidak Sah, Simak Ketentuan dan Cara Coblos Surat Suara

Selasa, 13 Februari 2024 | 12:30 WIB

Hati-Hati Suara Anda Tidak Sah, Simak Ketentuan dan Cara Coblos Surat Suara

Ilustrasi pemilu. (Ilustrasi: NU Online/Aceng)

Jakarta, NU Online

Pada tanggal 14 Februari 2024, pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan segera digelar, menampilkan lima jenis surat suara yang harus dipilih oleh para pemilih. Surat suara ini mencakup pemilihan anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.


Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 mengenai perlengkapan pemungutan suara, terdapat lima jenis surat suara yang digunakan dalam Pemilu 2024. Surat suara merupakan alat yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suaranya dalam Pemilu. Jenis-jenis surat suara tersebut meliputi;

 
  1. Surat suara berwarna abu-abu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
  2. Surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota DPR.
  3. Surat suara berwarna merah dipakai untuk memilih anggota DPD.
  4. Surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi.
  5. Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.


Prosedur untuk mencoblos lima jenis surat suara Pemilu 2024 memegang peranan penting dalam menentukan validitas suara. Berdasarkan Pasal 353 ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


Adapun bunyi pasal tersebut, dilansir kpu.go.id, "Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden."


Berikut adalah tata cara mencoblos lima surat suara Pemilu 2024:


1. Presiden dan Wakil Presiden:

a. Pemilih mengunjungi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan melakukan proses administrasi.
b. Setelah dipanggil, pemilih mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara.
c. Di dalam bilik suara, pemilih mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau gambar partai politik yang diusulkan.
d. Surat suara dilipat sesuai petunjuk dan dimasukkan ke dalam kotak suara.
e. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai tanda telah menggunakan hak pilihnya.


2. Anggota DPR: Prosedur serupa dengan mencoblos surat suara Presiden dan Wakil Presiden.

 

3. Anggota DPD: Langkah-langkahnya mirip dengan cara mencoblos surat suara Presiden dan Wakil Presiden.

 

4. Anggota DPRD Provinsi: Prosedur yang sama dengan mencoblos surat suara Presiden dan Wakil Presiden.

 

5. Anggota DPRD Kabupaten/Kota: Langkah-langkahnya serupa dengan cara mencoblos surat suara Presiden dan Wakil Presiden.


Pemilih harus mengikuti langkah-langkah yang sama, mulai dari mengunjungi TPS, menerima surat suara, mencoblos, hingga mencelupkan jari ke dalam tinta sebagai bukti penggunaan hak suara.


Penting bagi setiap pemilih untuk memastikan bahwa mereka mengikuti prosedur dengan cermat agar suara mereka dihitung dengan benar. Hal ini merupakan upaya untuk memastikan integritas pemilihan dan memastikan bahwa suara setiap pemilih dihargai dan dihitung dalam proses demokrasi yang adil.