Kemendikdasmen Klaim SE 7/2026 Tak Larang Guru Non-ASN Mengajar
Rabu, 20 Mei 2026 | 09:00 WIB
Jakarta, NU Online
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengklaim Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tidak bertujuan menghentikan guru non-aparatur sipil negara (ASN) mengajar di sekolah negeri. Pemerintah menyebut kebijakan tersebut difokuskan pada penataan status tenaga pendidik, bukan menghapus peran guru honorer dalam proses belajar mengajar.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan surat edaran itu diterbitkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan penataan guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri.
Menurut dia, SE tersebut justru dimaksudkan agar pemerintah daerah tetap memperhatikan keberlanjutan penugasan tenaga pendidik non-ASN selama masa transisi penataan pegawai sesuai amanat Undang-Undang ASN.
"Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027," kata Nunuk dalam rapat bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Meski demikian, Nunuk menjelaskan masa berlaku surat edaran tersebut memang hanya sampai akhir 2026. Karena itu, pemerintah saat ini tengah menata status kepegawaian guru non-ASN tanpa menghentikan kegiatan mengajar mereka di sekolah.
"Namun, memang usia SE ini sampai Desember 2026. Jadi, yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya," ucapnya.
Dalam aturan tersebut, Kemendikdasmen juga mengatur dukungan penghasilan bagi guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pemerintah memastikan guru non-ASN yang memenuhi syarat tetap memperoleh dukungan insentif selama masa transisi berlangsung.
Nunuk menjelaskan guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja berhak menerima tunjangan profesi guru sebesar Rp2 juta per bulan.
Sementara itu, guru non-ASN yang belum memenuhi beban kerja atau belum memiliki sertifikat pendidik tetap akan memperoleh bantuan insentif dari pemerintah.
"Mereka yang memiliki sertifikat pendidik namun belum memenuhi beban kerja atau belum sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik, kelompok ini diberikan insentif sebesar Rp400 ribu per bulan," jelasnya.
Selain dukungan dari pemerintah pusat, Kemendikdasmen juga membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan tambahan penghasilan kepada guru non-ASN sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Nunuk menegaskan kebijakan dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 hanya berlaku bagi tenaga honorer non-ASN yang sudah tercatat dalam Dapodik hingga 31 Desember 2024.
“[Hanya untuk guru] honorer yang terdata di Dapodik [sampai] 31 Desember 2024,” tukasnya.
Sebelumnya, Komisi X DPR RI meminta pemerintah memastikan penataan guru non-ASN tidak menimbulkan kekurangan tenaga pengajar di daerah. DPR menilai pelaksanaan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 perlu diikuti dengan perencanaan kebutuhan guru yang lebih matang agar sekolah tidak mengalami krisis tenaga pendidik setelah masa transisi berakhir.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengungkapkan sejumlah pemerintah daerah mulai mencari cara alternatif untuk mengatasi keterbatasan guru, salah satunya melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
"Kami sangat memahami surat edaran Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026 ini dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di tengah transisi penataan tenaga honorer sesuai amanat Undang-Undang ASN. Namun di lapangan, setidaknya ini kami temui pada saat kunjungan spesifik di Kalimantan Timur, muncul kecemasan baru dan beberapa pemerintah daerah mulai mempertimbangkan skema baru, sebutannya PJLP," ujar Hetifah.
Menurut Hetifah, penggunaan skema PJLP muncul karena pemerintah daerah menghadapi keterbatasan formasi ASN, sementara kebutuhan guru di sekolah masih tinggi dan proses pengangkatan tenaga pendidik dinilai memerlukan waktu panjang.
Ia mengingatkan agar pemerintah tidak membiarkan profesi guru mengalami penurunan status akibat penggunaan skema tenaga jasa.
"Guru kok jadi tenaga jasa. Ini tentu membuat profesi guru terdegradasi, baik dari sisi status, kesejahteraan, maupun jenjang karier," tambahnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati juga menilai kebijakan penataan guru non-ASN harus dibarengi dengan kepastian status bagi para tenaga pendidik yang belum terserap menjadi ASN penuh.
"Namun, kebijakan mengarahkan guru yang belum tertampung dalam skema PPPK paruh waktu, menimbulkan persoalan tersendiri. Karena tuntutan utama para guru adalah diangkat menjadi ASN secara penuh. Sementara, skema PPPK paruh waktu sendiri tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang ASN," ungkapnya.
Komisi X DPR RI meminta pemerintah pusat segera memetakan kebutuhan guru nasional secara akurat agar penataan tenaga non-ASN tidak memunculkan persoalan baru berupa kekurangan guru maupun menurunnya kualitas pendidikan di daerah.