Komnas Haji Desak Komisi Yudisial Terjunkan Tim Pemantau dalam Praperadilan Gus Yaqut
Rabu, 4 Maret 2026 | 19:00 WIB
Sidang praperadilan Gus Yaqut atas penetapan tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). (Foto: NU Online/Haekal)
Jakarta, NU Online
Sidang permohonan Praperadilan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) atas penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan pada tahun 2024 terus bergulir. Kini, sidang memasuki babak menentukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui proses persidangan ini, Gus Yaqut meminta keadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menguji status hukumnya sebagai tersangka bisa dilepaskan karena diduga tidak sesuai prosedur hukum.
Pada sidang kedua (3/3/2026) lalu, hakim tunggal yang mengadili perkara Nomor: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL memberikan pesan tegas kepada para pihak, Gus Yaqut sebagai Pemohon dan KPK sebagai termohon agar tidak melakukan lobi-lobi atau manuver yang berpotensi mempengaruhi independensi hakim yang memutus perkara tersebut.
"Pernyataan ini patut diapresasi sebagai sikap dan komitmen terbuka jaminan kepada para pihak yang berperkara juga kepada publik bahwa putusan yang akan diambil benar-benar atas pertimbangan hukum," kata Mustolih Siradj, Ketua Komnas Haji, melalui pernyataan tertulis pada Rabu (4/3/2026).
Namun demikian, pernyataan secara sepihak dari hakim pengadilan perlu juga diyakinkan dengan melibatkan pihak eksternal untuk turut serta secara aktif menjaga marwah proses Pra Peradilan Gus Yaqut tersebut.
Hal itu dapat dilakukan dengan melibatkan Komisi Yudisial (KY), lembaga negara yang diberi mandat oleh konstitusi mengawasi lembaga dan proses hukum di peradilan. Menurutnya, KY perlu menerjunkan tim pemantau.
"Dengan keterlibatan KY secara aktif dan nyata, praperadilan diharapkan berjalan fair, beritegritas, adil sesuai dengan rule of law tidak ada pihak yang terabaikan hak-haknya serta sesuai dengan KUHAP," ujarnya.
Keterlibatan KY, kata Mustolih, sangat penting dalam memantau jalannya persidangan-demi persidangan yang secara maraton digelar sampai satu minggu penuh hingga putusan. Hal ini mengingat perkara ini mendapat perhatian yang sangat luas dari masyarakat.
"Momen ini juga menjadi pembuktian bagi Komisi Yudisial (KY) untuk bekerja dan membuktikan eksistensinya, terlebih baru beberapa bulan lalu dilantik pimpinannya oleh Presiden," pungkasnya.