Nasional

Komnas HAM Dorong Menko Yusril Bentuk TGPF untuk Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 11 April 2026 | 10:00 WIB

Komnas HAM Dorong Menko Yusril Bentuk TGPF untuk Kasus Andrie Yunus

Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus (Foto: NU Online/Mufidah)

Jakarta, NU Online

Tuntutan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kian menguat di ruang publik. 


Desakan ini muncul setelah penyidik Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penanganan perkara telah dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang memunculkan kekhawatiran terkait transparansi proses hukum.


Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menilai terdapat sejumlah faktor yang mendorong pentingnya pembentukan TGPF. Ia menyoroti rendahnya legitimasi publik apabila penanganan perkara sepenuhnya dilakukan oleh internal TNI.


"Pertama penyelidikan dan penyidikan oleh TNI semata-mata atas peristiwa yang menimpa Andrie Yunus akan rendah legitimasinya di mata publik. Sebab ruang untuk publik akan terbatas untuk bisa mengetahui proses dan perkembangan penyidikan. Karena proses penegakan hukum di internal TNI terkesan sangat tertutup," kata Amiruddin dalam keterangannya kepada NU Online, Sabtu (11/4/2026).


Selain itu, ia mengingatkan adanya trauma masa lalu dalam penanganan kasus-kasus serupa. Menurutnya sejumlah peristiwa pelanggaran hukum dan HAM yang ditangani oleh TNI kerap tidak memiliki kejelasan penyelesaian, bahkan berpotensi menguap tanpa kepastian hukum.


Amiruddin juga menyoroti aspek hukum acara yang digunakan dalam proses penyidikan di lingkungan militer. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan dalam KUHAP terbaru dengan aturan dalam KUHAP Militer yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, khususnya dalam hal perlindungan terhadap saksi dan korban.


"Untuk mengatasi ketiga persoalan itu, ada baiknya Menko KumHAM Imipas mengambil inisiatif untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas peristiwa yang menimpa Andrie Yunus ini. TGPF akan bisa menjembatani keraguan publik atas penyidikan oleh TNI di satu sisi, dan di sisi lain TGPF akan bisa menjaga transparansi penyidikan di TNI tersebut," ujar Amiruddin.


Ia menambahkan, keberadaan TGPF juga penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. 


Hal ini dinilai krusial agar pengungkapan perkara mencakup seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut. "TGPF, menurut Amiruddin, juga bisa menjaga, supaya proses hukum tidak berhenti hanya pada 4 nama orang yang telah diumumkan Danpuspom TNI sebelumnya," jelasnya.


Pembentukan TGPF dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk menjembatani kebutuhan transparansi, memperkuat legitimasi proses hukum, serta memastikan akuntabilitas dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian publik luas tersebut.


Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlhatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan tidak boleh terulang kembali di ruang publik Indonesia.


Terkait dorongan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF), Gus Yahya menyatakan pada prinsipnya tidak mempermasalahkan langkah tersebut sebagai upaya mengungkap fakta secara lebih komprehensif. "Ya boleh saja, setuju saja saya pencari fakta dan lain-lain," katanya.


​​​​​​​Meski demikian, ia menegaskan bahwa pada akhirnya proses penegakan hukum tetap harus menjadi tujuan utama dari setiap upaya pencarian fakta tersebut. "Walaupun itu sifatnya saya tidak tahu itu pencari fakta statusnya nanti bagaimana ya? Itu kan dibentuk Presiden. Ya boleh, tapi kan nanti ujungnya kan proses hukum kan itu," ujarnya.